Terbongkar! Ini Pelopor Penjual Baju Bekas Impor Online
Kemenkop UKM, sejumlah kementerian, lembaga terkait, dan para perwakilan e-commerce menggelar rapat untuk membahas maraknya penjualan baju impor bekas di Indonesia.
BaperaNews - Kementerian Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), sejumlah kementerian, lembaga terkait, dan para perwakilan e-commerce baru saja menggelar rapat membahas maraknya penjualan baju impor bekas di Indonesia.
Baju impor bekas tersebut didapatkan penjual secara ilegal, membuat peredarannya sulit dibasmi. Menkop UKM Teten Masduki menyebut penjualan baju bekas via e-commerce ialah yang paling banyak berdampak pada penurunan penjualan pakaian lokal selama dua tahun ini.
Usaha Tekstil Lokal Sepi Pesanan
“Masyarakat mengeluh terutama yang memiliki usaha tekstil dan UKM produsen pakaian jadi. Itu ketika sudah muncul baju bekas impor di sosial media, membuat produksi mereka turun drastis. Kami kemarin sudah ketemu Kementerian Perindustrian juga sama” tutur Teten pada Kamis (6/4).
“Misalnya di bulan puasa ini menjelang lebaran, mereka sama sekali tak ada orderan, padahal biasanya mereka kebanjiran order dan sudah menyetok barang” imbuh Teten.
Baca Juga : Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!
Biasanya e-commerce melakukan pemblokiran produk dari nama atau keyword produk tersebut, misalnya keyword dan nama barang yang dijual ialah baju bekas, maka akan diblokir untuk mengurangi peredaran baju bekas impor ilegal.
Namun karena penjual ini mengganti keyword dan nama barang dagangannya, peredarannya jadi sulit terdeteksi, susah untuk memeriksa satu persatu barang yang dijual di e-commerce mengingat barang yang dijual jumlahnya jutaan.
Itulah yang jadi biang kerok penjual baju bekas impor sulit dibasmi pemerintah, membuat para pengusaha pakaian jadi dan tekstil lokal jadi berkurang omsetnya yang nantinya juga berdampak pada ekonomi Indonesia sendiri. Butuh kesadaran dari para oknum penjualnya tentang dampak buruk tersebut agar praktik ini bisa dibasmi.
Penjual Baju Bekas Impor Mengganti Keyword
Hal ini karena pembeli tergiur dengan baju bekas impor yang harganya lebih murah. Modus penjual baju impor bekas dalam melakukannya di media sosial atau e-commerce ialah dengan mengganti keyword, sehingga produknya terus muncul.
Hal senada disampaikan oleh Plt Dirjen Perlindungan Konsumen & Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, ia mengakui para penjual lakukan aksi nakal dengan mengganti keyword barang dagangan baju impor bekasnya, tidak ditulis dengan keyword baju bekas atau semacamnya namun ditulis keyword lain agar tidak diblokir.
“Modusnya macam-macam, hari ini sudah take down, besoknya ganti nama, maka perlu kecermatan supaya penjual baju bekas impor ilegal ini bisa selesai” pungkas Moga.
Baca Juga : Mengenal Dito Ariotedjo, Menpora Baru Sekaligus Menteri Termuda Di Kabinet Jokowi