Tidak Semua Guru Yang Lulus PG 2021 Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ini Penyebabnya!
Plt Ditjen GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa tidak semua guru yang lulus PG 2021 bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Ini penyebabnya!
BaperaNews - Dirjen Duru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI melalui Plt Ditjen GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani menyampaikan tidak semua guru yang lulus PG 2021 bisa diangkat jadi ASN PPPK 2022.
“Tidak semua guru yang lulus PG 2022 diangkat tahun ini, karena masih ada 17% yang belum mendapat penempatan, karena banyak sebab” ujarnya pada Rabu (5/10).
Nunuk menjelaskan lebih lanjut, salah satu sebabnya adalah adanya kelebihan jumlah guru, juga sebab lain seperti ada daerah yang belum mengusulkan. Ia mencontohkan di SDN 6 Kodo Kota Bima NTB, butuh 6 guru, sedangkan posisi ASN guru ada 4 dan ASN non guru ada 21.
“Sehingga ada kelebihan 19, jika bapak atau ibu guru non ASN di SDN 6 Kodo Kota Bima minta untuk ditempatkan di sekolah induknya, maka dilihat apa bisa mungkin” lanjutnya.
Meski demikian, Nunuk memberi solusi kepada pelamar PG 2021 yang sudah lulus PG namun belum diangkat, yaitu :
- Mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan jabatan fungsional lainnya. “Misalnya dia guru IPA, melamar SMP tapi sudah penuh, maka bisa melamar jadi guru kelas”.
- Sebanyak 12.152 pelamar punya potensi untuk diangkat. Dari 60 ribu pelamar PG 2021 yang telah lulus dan belum diangkat, 12.152 diantaranya diangkat jika memakai penilaian jabatan fungsional.
Baca Juga : RUU Sisdiknas: Nadiem Sebut Guru Non Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan
“Kami telah menghitung, dari 17%, yang bisa diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah jabatan fungsional ada 12.152 pelamar. Maka nanti jika pakai solusi itu, begitu masuk, pilihannya nunggu tahun depan atau jabatan fungsional lain, bisa memilih guru kelas dan sebagainya”.
Sedangkan Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekjen Ditjen GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra S.Si menyampaikan dalam seleksi penilaian aka nada 3 komponen yang diterapkan yaitu :
- Latar belakang
Hanya iya dan tidak, apa pakai narkoba, psikotropika, dan sebagainya. Pemerintah melakukan iya atau tidak, sekalinya ada iya, maka guru tersebut tidak bisa lagi ikut kompetensi dan kinerja.
- Kompetensi 40%
Yakni dari pencatatan kekurangan, masukan perbaikan secara berkesinambungan, evaluasi bersama, dan selalu minta pendapat tentang diri sendiri.
- Kinerja 60%
Dinilai oleh Kepala Sekolah, guru senior, dan pengawas sekolah. 4 aspek kinerja yang dinilai adalah orientasi pelayanan, kerjasama, komitmen, dan kepemimpinan.
Maka lulus atau tidaknya guru untuk jadi ASN PPPK 2022 sesuai dengan kinerja dan prestasinya itu sendiri. Dasar kriteria tersebut yang menjadi acuan untuk menghitung pembobotan.
Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Jutaan Guru Tak Dapat Tunjangan