Menko PMK: Tak Ada Libur Cuti Bersama 26 Desember 2022!

Menko PMK Muhadjir Effendy meralat pernyataan tentang libur cuti bersama Hari Natal yang jatuh pada 26 Desember 2022, ia menegaskan bahwa tidak ada libur cuti bersama di tanggal tersebut.

Menko PMK: Tak Ada Libur Cuti Bersama 26 Desember 2022!
Menko PMK Muhadjir Effendy ralat pernyataan libur cuti bersama Hari Natal. Gambar : Kompas.com/Kristianto Purnomo

BaperaNews - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia & Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengubah pernyataannya tentang libur cuti bersama Hari Natal yang sebelumnya disebut diterapkan di tanggal 26 Desember 2022, ia menegaskan tidak ada libur atau cuti bersama di tanggal tersebut.

Muhadjir Effendy menjelaskan, masyarakat atau pekerja boleh saja mengajukan cuti di tanggal (26/12), namun cuti pribadi, bukan libur cuti bersama.

“Maaf ya saya khilaf, tanggal (26/12) itu boleh ambil cuti, tapi bukan cuti bersama ya, terima kasih” ujarnya pada Jumat (16/12).

Sebelumnya Menko PMK menyebut tanggal (26/12) ialah cuti bersama dalam rangka hari raya Natal 2022, ia menyampaikan ketika rapat koordinasi bersama Polri dan Kementerian terkait di Mabes Polri, kala itu, Muhadjir Effendy menyebut (26/12) hari libur cuti bersama.

Menko PMK Muhadjir Effendy juga telah menjelaskan bahwa dirinya salah dalam pernyataan tersebut, tanggal (26/12) tidak cuti bersama, seluruh pekerja atau karyawan negeri maupun swasta tetap menjalankan pekerjaannya.

Namun boleh saja jika ada yang ingin mengajukan cuti di tanggal tersebut terutama bagi masyarakat yang merayakan Natal.

Baca Juga : Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas, Simak Daftar 8 Tol Gratis Selama Nataru 2023

Alasan 26 Desember 2022 tidak menjadi cuti bersama ialah adanya gelombang Covid-19 yang kembali melanda, mobilitas masyarakat akan ditekan untuk mencegah lonjakan kasus, namun ia tidak merinci tentang mekanismenya.

“Iya level 1 kan memang lebih rendah dari level 2” pungkasnya. Diharapkan masyarakat bisa menerima keputusan pemerintah dan bagi yang merayakan hari Natal tetap bisa berkumpul bersama keluarga dan orang terdekatnya di hari Minggu hari H nya.

Hari Natal pada tahun 2022 jatuh pada Minggu (25/12), hari Minggu sendiri ialah memang hari libur nasional baik bagi pekerja maupun sekolah, sebab itu masyarakat sempat mengira akan ada cuti bersama mengingat libur hari Natal jatuh pada hari libur, namun ternyata pemerintah memutuskan untuk tidak ada libur cuti bersama.

Sementara itu libur tahun baru 2023 juga bertepatan dengan hari Minggu yang memang biasa libur, maka di hari tahun baru 2023 juga tidak ada cuti bersama. Tanggal 2 Januari 2023 masyarakat kembali bekerja seperti biasa, tidak ada cuti bersama tahun baru 2023.

Sedangkan anak sekolah berbagai jenjang pendidikan akan memulai libur semester pertamanya yang bertepatan dengan libur Hari Natal dan libur Tahun Baru 2023, rata-rata libur selama 2 minggu, namun tanggalnya berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga : Kemenkes: Kemungkinan PPKM Saat Libur Nataru Akan Diperketat