Satpol PP Awasi Ngamen Online di TikTok demi Ketertiban Ruang Publik Yogyakarta
Satpol PP Yogyakarta intensifkan pengawasan ngamen online di TikTok, menertibkan aktivitas di ruang publik demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
BaperaNews - Satpol PP Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap fenomena pengamen online yang ramai beraksi di media sosial, khususnya TikTok.
Fenomena ngamen online ini semakin marak di beberapa titik kota, termasuk Titik Nol Kilometer dan Jalan Mangkubumi, sehingga Satpol PP menggelar patroli di lapangan dan di media sosial untuk menertibkan aktivitas tersebut demi menjaga ketertiban ruang publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengatakan pihaknya melakukan patroli di media sosial untuk memantau dan menindak aktivitas ngamen online yang meresahkan masyarakat.
“Muncul di TikTok itu segera kami melakukan patroli dan penertiban,” ujar Dodi pada Senin (4/11).
Ia menambahkan, penegakan peraturan daerah (perda) kini turut dilakukan melalui pengawasan aktivitas di media sosial, yang selama ini banyak memunculkan keluhan masyarakat terkait kegiatan ngamen online.
Selain patroli fisik, pemantauan di media sosial diakui Dodi telah menjadi bagian dari upaya Satpol PP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Yogyakarta.
“Setiap ada keluhan kita tindak lanjuti, aduan di sistem pemkot juga kita tindak lanjuti. Setiap informasi [yang bertentangan dengan aturan], kami tindak lanjuti,” imbuh Dodi.
Fenomena ngamen online atau live streaming ini banyak dilakukan oleh para pengamen dengan menggunakan aplikasi seperti TikTok untuk menyiarkan aktivitas mereka secara langsung, sembari menerima sumbangan atau “gift” dari penonton.
Titik Nol Kilometer Yogyakarta menjadi salah satu tempat favorit bagi para pengamen online, di mana mereka berkerumun dan menyanyi secara bergiliran di trotoar atau area publik lainnya.
Tak hanya di Titik Nol Kilometer, Jalan Mangkubumi juga menjadi lokasi yang sering dijadikan tempat ngamen oleh para streamer, termasuk warga dari luar Yogyakarta.
Baca Juga : Diduga Tak Dikasih Uang, Pengamen Hajar Ibu-ibu hingga Berdarah di Jaksel
Satpol PP sendiri telah menindak sejumlah pengamen online yang terjaring razia di lokasi-lokasi tersebut. Dalam satu kesempatan razia, seorang pengamen online asal Palembang diketahui sedang beraksi di trotoar Jalan Mangkubumi.
Menurut Dodi, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pengamen tersebut untuk menghentikan aktivitasnya dan mengingatkannya agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kemarin satu orang di Jalan Mangkubumi sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya,” jelas Dodi.
Satpol PP menegaskan bahwa tindakan yang diambil saat ini masih berupa teguran, namun tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih berat jika para pelanggar kembali mengulangi aktivitasnya.
Dodi menyebutkan bahwa Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, yang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yustisi kepada pelanggar yang terus mengabaikan peringatan.
“Kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi sesuai Perda 7 Tahun 2024 itu, ada sanksi yustisi kalau sampai berulang,” katanya.
Sanksi yustisi, menurut peraturan yang berlaku, dapat berupa denda atau tindakan hukum lain untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketertiban di ruang publik serta memastikan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di pusat kota.
Aktivitas ngamen online di area publik seperti Titik Nol Kilometer dan Jalan Mangkubumi sering kali menimbulkan gangguan, terutama ketika para pengamen berkumpul dan menimbulkan keramaian di trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Menurut Dodi, patroli di media sosial juga dilakukan secara intensif sebagai bentuk respons terhadap laporan atau keluhan masyarakat.
Dalam beberapa bulan terakhir, media sosial telah menjadi tempat para pengamen online untuk menarik perhatian publik dan mendapatkan dukungan dari penonton yang memberikan donasi melalui fitur “gift” di aplikasi streaming.
Namun, hal ini tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan warga Yogyakarta, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah daerah yang menginginkan ketertiban di ruang publik tetap terjaga.
Baca Juga : Geger! Penemuan 2 Mayat di Perkebunan Teh Malabar Bandung Diduga Seorang Pengamen