33 PTPS Dilantik Panwaslih Kecamatan Halongonan Timur, 4 TPS Masih Kosong

Pelantikan 33 PTPS di Halongonan Timur untuk pemilu serentak 27 November 2024 berlangsung lancar. Empat TPS masih kosong, akan diisi dari pelamar desa terdekat.

33 PTPS Dilantik Panwaslih Kecamatan Halongonan Timur, 4 TPS Masih Kosong
33 PTPS Dilantik Panwaslih Kecamatan Halongonan Timur, 4 TPS Masih Kosong. Gambar : Istimewa

BaperaNews, Paluta - Pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, berlangsung pada Senin (4/11) di Aula SMK Yapim Simpang Bragas.

Acara ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PTPS dalam mengawal integritas pemilihan serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Padang Lawas Utara, Adek Hotma Rivai Harahap, menekankan pentingnya integritas dan keseriusan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas di TPS. “Saya meminta PTPS yang baru dilantik agar tidak main-main dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab dalam pengamanan TPS,” ujarnya kepada seluruh peserta.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kecamatan Halongonan Timur, Poltak Harahap, melaporkan bahwa dari 37 TPS yang ada di kecamatan tersebut, 33 TPS telah memiliki PTPS yang resmi dilantik.

Sementara itu, empat TPS masih kosong karena kekurangan tenaga. TPS tanpa pengawas ini terdapat di Desa Hutabaru Nangka (dua TPS), Desa Batangpane I (satu TPS), dan Desa Siancimun (satu TPS).

Poltak menjelaskan bahwa di Desa Hutabaru Nangka, meski ada satu pelamar, yang bersangkutan tidak hadir saat wawancara. Kasus serupa terjadi di Desa Batangpane I dan Desa Siancimun, di mana pelamar tidak hadir saat wawancara.

Untuk mengatasi kekosongan ini, Panwaslih Kecamatan Halongonan Timur berencana memberdayakan pelamar potensial dari desa terdekat yang memenuhi kualifikasi.

"Terkait PTPS yang masih kosong, kami akan memberdayakan pelamar potensial dari desa terdekat yang sudah menjalani wawancara dan dianggap mampu bekerjasama dengan kami,” ujar Poltak.

Selain itu, Panwaslih akan membuka perpanjangan masa rekrutmen bagi pengawas TPS mulai 5 hingga 20 November 2024, memberikan waktu 16 hari untuk mencari kandidat yang tepat.

Dalam pelantikan ini, Poltak menekankan peran strategis PTPS sebagai perpanjangan tangan Panwaslih dalam menjaga kejujuran dan keamanan pemilihan di tingkat TPS.

Baca Juga : KPU Paluta Ambil Momentum Hari Sumpah Pemuda dengan Nobar "Tepatilah Janji" Sosialisasi Pilkada 2024

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota PTPS. Semua pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan transparan.

“Pemilihan serentak pada 27 November nanti, seluruh PTPS harus netral, bukan hanya dalam sikap, tetapi juga dalam penampilan,” tandasnya. Hal ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting di Kecamatan Halongonan Timur, termasuk mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Halongonan Timur, Agus Sulistio, dan Beja, perwakilan dari kecamatan tersebut.

Hadir pula anggota Panwaslih lainnya, seperti Koordinator Sekretariat Panwaslih Alom Nirwana Harahap, serta Raja Tembal Siregar dan Nurhamida Harahap selaku koordinator divisi terkait.

Dukungan dari para tokoh setempat ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pemilu berjalan lancar sesuai aturan. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan dukungan bagi PTPS dalam menjalankan tugasnya.

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kapasitas pengawasan di Kecamatan Halongonan Timur jelang pemilihan serentak pada 27 November 2024.

Dengan perpanjangan masa rekrutmen dan pengisian posisi PTPS yang kosong, Panwaslih Kecamatan Halongonan Timur berharap seluruh TPS dapat diawasi dengan baik demi menjaga keamanan dan netralitas pemilu.

Dengan terpenuhinya posisi PTPS di setiap TPS, Panwaslih optimis pemilihan serentak di Halongonan Timur dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat. (Haryan Harahap).