Banyak Dikritik, Kepsek SMAN 8 Medan Terpaksa Naikkan Siswi yang Tak Naik Kelas

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan menaikkan siswa M ke kelas XII setelah rekomendasi dari Ombudsman Sumatera Utara.

Banyak Dikritik, Kepsek SMAN 8 Medan Terpaksa Naikkan Siswi yang Tak Naik Kelas
Banyak Dikritik, Kepsek SMAN 8 Medan Terpaksa Naikkan Siswi yang Tak Naik Kelas. Gambar: BS Putra/VIVA Medan

BaperaNews - Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida, akhirnya memutuskan untuk menaikkan siswinya yang berinisial M ke kelas XII setelah mendapat banyak kritik.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap rekomendasi dari Ombudsman Sumatera Utara yang menilai keputusan sebelumnya untuk tidak menaikkan M sebagai maladministrasi.

Mengutip Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot, keputusan ini merupakan implementasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut dan pihak sekolah.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah menemukan bahwa keputusan Rosmaida untuk tidak menaikkan M didasarkan pada kriteria absensi yang tidak jelas dalam Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan.

Sebelumnya, keputusan Rosmaida ini menjadi kontroversi setelah ayah M melaporkannya atas dugaan terlibat dalam pungutan liar kepada pihak kepolisian. Rosmaida sendiri membantah bahwa keputusannya tidak menaikkan M terkait dengan pelaporan tersebut, melainkan karena absensi M yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Rosmaida, M absen selama 34 hari dalam satu tahun pelajaran, dengan sebagian besar absensi tanpa keterangan. Meskipun pihak sekolah telah berupaya menghubungi orang tua M untuk mengatasi masalah ini, tidak ada perubahan signifikan dalam kehadiran siswi tersebut.

Baca Juga: Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek

Kritik terhadap keputusan Rosmaida semakin meningkat setelah Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang menyoroti bahwa kriteria kehadiran untuk kenaikan kelas di SMAN 8 Medan tidak cukup jelas dan terstandarisasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan objektivitas dalam proses administrasi pendidikan di sekolah tersebut.

Kehadiran M di kelas XII diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang telah mengemuka dalam beberapa bulan terakhir. Dengan dinaikkannya M ke kelas XII, diharapkan situasi ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan keadilan dan kualitas pendidikan di sekolah.

Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi rekomendasi Ombudsman dan respons dari pihak terkait masih menjadi sorotan, sementara masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari SMAN 8 Medan dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan.

Baca Juga: SMAN 8 Tangsel Disegel Ahli Waris Imbas Tak Pernah Bayar Pajak