Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana yang Sudah Inkracht
Kejari Paluta memusnahkan barang bukti narkoba, senjata api, dan senjata tajam dari berbagai perkara pidana inkracht pada Rabu (21/8).
BaperaNews - Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) di halaman Kantor Kejari Paluta pada Rabu (21/8).
Pemusnahan barang bukti dari kasus pidana yang peradilannya telah selesai dan berkekuatan hukum ini dipimpin oleh Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto, serta dihadiri oleh Pj Sekda Paluta, Makmur Harahap; Sekretaris Dinkes Paluta, Malim P. Kusuma Lubis; Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung; Camat Padang Bolak, Awaluddin Jamin Harahap; perwakilan Lapas Kelas II B Gunungtua, Y Irwandana; DPD KNPI Paluta yang diwakili oleh Harun Saleh Harahap; Sekretaris Karang Taruna Paluta, Ardiansyah Harahap; Kapus Gunungtua, Ernita Manurung, beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Paluta, Hartam Ediyanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, dan senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai kasus pidana yang telah selesai diproses secara hukum dan telah memperoleh putusan hukum tetap. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba," ujarnya.
Ia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, kinerja penegak hukum, khususnya Kejari Paluta, dalam menangani kasus kejahatan di Kabupaten Paluta dapat semakin meningkat.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam penegakan hukum, terutama terkait masalah narkoba yang sangat merusak generasi muda.
"Tindak pidana, khususnya narkoba, sudah cukup tinggi di daerah kita. Oleh karena itu, kami berharap dan mengajak semua kalangan untuk menjalin kerja sama yang baik dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Paluta," harapnya.
Sebelumnya, dalam laporannya, Kasi BB dan BR, Ferry M. Julianto Sitanggang, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba, senjata tajam, dan senjata api yang semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain:
- Perkara TPUL narkoba jenis sabu dengan total berat bersih 45,93 gram dari 34 perkara.
- Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 unit chainsaw, 2 blok kupon berisi angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju dan celana, serta barang lainnya dari 7 perkara.
- Perkara OHARDA berupa 1 buah dodos, beberapa buah parang, kayu, kunci-kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk dan baju, serta barang lainnya dari 9 perkara.
Berdasarkan pantauan wartawan, barang bukti dari perkara TPUL, yaitu narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Sementara barang bukti dari perkara KAMNEGTIBUM dan OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang menggunakan mesin pemotong, serta dibakar.
(Haryan Harahap)