SMAN 8 Tangsel Disegel Ahli Waris Imbas Tak Pernah Bayar Pajak
Al Muktabar dari Pemprov Banten menjelaskan bahwa penyegelan SMAN 8 Tangerang Selatan terkait sengketa hukum yang masih dalam proses eksekusi.
BaperaNews - SMAN 8 Tangerang Selatan di Cirendeu, Ciputat Timur, disegel oleh ahli waris yang mengklaim lahan tersebut belum dibayar pajaknya. Penyegelan ini terjadi sejak pekan lalu dengan spanduk bertuliskan "Gedung bangunan sekolah ini belum bayar pajak" dan plang bertuliskan "Tanah milik H Mardjuki Bin Ukrib Girik C 1650 Blok Persil 179.D II LT 7.750 M2".
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Banten dan telah inkrah secara hukum.
"Secara proses hukum itu telah merupakan milik aset daerah, dan inkrah secara hukumnya. Kita mengedepankan proses hukum yang bijak, sesuai aturan," ujar Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (16/7).
Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten masih menunggu proses eksekusi lahan tersebut dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Ini tinggal eksekusi, kita telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan," jelasnya.
Mengenai tuntutan ahli waris yang meminta pembayaran pajak sebesar Rp87 juta selama 10 tahun, Al Muktabar menyatakan akan melihat isi putusan pengadilan terlebih dahulu. Dia menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut sudah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten sehingga tidak ada pajak yang harus dibayarkan.
"Kita akan hitung putusan pengadilan. Sekolah adalah sarana prasarana pendidikan milik pemerintah. Jadi, kawasan itu sesama pemerintah, jadi tidak ada pajak ya," tegasnya.
Baca Juga: Guru Segel Sekolah di Kupang Imbas Gaji 4 Bulan Diselewengkan Kepsek
Meskipun penyegelan terjadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, memastikan bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 8 Tangerang Selatan tetap berlangsung normal.
"Segel sudah dibuka, KBM tetap berjalan. Soal lantas ada hal-hal lain nanti diselesaikan," kata Tabrani. Sejak hari pertama masuk pada Senin (15/7), kegiatan di sekolah tersebut berjalan normal.
Kejadian penyegelan ini menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Namun, Pemprov Banten dan Dinas Pendidikan memastikan bahwa tidak ada gangguan signifikan terhadap proses pendidikan di SMAN 8 Tangerang Selatan.
Al Muktabar menambahkan bahwa semua pihak, termasuk ahli waris, harus menghormati putusan pengadilan terkait status lahan tersebut.
"Kita mengharapkan semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan ahli waris dengan alasan pajak yang belum dibayar menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan lahan dan tanggung jawab pembayaran pajak. Namun, dengan pernyataan tegas dari Pemprov Banten, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terus berupaya untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMAN 8 Tangerang Selatan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pendidikan tidak terganggu dan hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi," ujar Tabrani.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan lahan dan properti yang digunakan untuk fasilitas pendidikan. Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SMAN 8 Tangerang Selatan, yang berlokasi di Cirendeu, Ciputat Timur, merupakan salah satu sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah daerah bertekad untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut demi kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Nakali Meteran, SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel