Ibu di Malang Menangis Pergok Anaknya Kena Razia Satpol PP Open BO

Operasi penegakan aturan oleh Satpol PP Kota Malang membuka sisi gelap kasus prostitusi online yang melibatkan beberapa remaja.

Ibu di Malang Menangis Pergok Anaknya Kena Razia Satpol PP Open BO
Ibu di Malang Menangis Pergok Anaknya Kena Razia Satpol PP Open BO. Gambar : Dok. Tribunnews

BaperaNews - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang pada Senin, (13/11), seorang ibu terlihat terpukul dan menangis saat mengetahui anak perempuannya terlibat dalam kasus prostitusi online atau yang dikenal dengan istilah "open BO".

Razia yang diadakan di kawasan Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang, berhasil mengamankan beberapa muda-mudi, termasuk anak perempuan ibu tersebut, berinisial L (18), yang diduga kuat terlibat dalam praktik open BO.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut. Ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," jelas Rahmat Hidayat.

L, yang diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan berusia 16 tahun dan satu laki-laki, diduga sedang open BO atau membuka layanan prostitusi online.

Baca Juga: Prostitusi di Tarakan Terbongkar, Beberapa PSK Masih Duduk di Bangku SMP

"Kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku open BO. Jadi dilakukan pembinaan," tambah Rahmat. Ketiganya akan menjalani pembinaan rutin dan wajib lapor bersama orangtua mereka.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak. Aturan yang melarang menerima tamu lawan jenis dalam pemondokan tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Totalnya, ada lima orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring), termasuk empat pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20), dan seorang pemudi berinisial NA (23).

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang, tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," ungkap Rahmat. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota Malang, terutama menjelang Bulan Ramadan.

Penangkapan ini menyoroti praktik open BO yang marak terjadi di berbagai kota, termasuk Malang. Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mencegah praktik ini.

Baca Juga: Jadi Mucikari Prostitusi Online, Pelajar di Makassar Jual Gadis di MiChat