Gubernur Bali Tetapkan Hari Arak Bali Setiap 29 Januari
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
BaperaNews - Gubernur Bali Wayan Koster resmi menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Penetapan Hari Arak Bali itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 pada Senin, (26/12).
Arak Bali adalah minuman beralkohol hasil fermentasi khas Pulau Dewata Bali yang terbuat dari bahan dasar rempah-rempah namun, meski mengandung alkohol, arak ini tak digunakan sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.
Arak Bali biasa menjadi media penghangat tubuh dan pengobatan untuk flu, batuk, dan sariawan. Arak Bali mampu menurunkan demam dengan cara mencelupkan sapu tangan ke satu sloki arak dan meletakkannya di bawah pusar selama satu atau dua menit.
Baca Juga : Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda RI
Alasan Penetapan Hari Arak Bali Pada 29 Januari
Adapun alasan dari penetapan Hari Arak Bali adalah upaya melindungi dan memberdayakan Arak Bali. "Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernut Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali," jelas Gubernur Bali yang dikutip dari Antara.
Selain itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga berharap agar peringatan Hari Arak Bali menjadi momen kesadaran kolektif masyarakat terhadap keberadaan Arak Bali. Di sisi lain, peringatan Hari Arak Bali menjadi menjadi sarana untuk melindungi nilai budaya khas Pulau Dewata ini.
Sebelumnya, Arak Bali sudah menjadi bagian Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022.
Bahkan, pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) 2022 lalu, minuman khas Bali ini menjadi salah satu suvenir.
Sebagai informasi, Arak Bali adalah minuman yang terbuat dari bahan baku lokal dan dibuat secara tradisional dan turun-temurun. Minuman ini mengandung alkohol, yakni ethil alkohol atau etanol (C2H5OH).
Proses pembuatan Arak Bali dilakukan melalui fermentasi dan distilasi dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Beberapa bahan yang dapat digunakan, di antaranya nira pohon kelapa, pohon enau (aren), dan pohon ental (lontar).
Nantinya, kadar alkohol nira akan dikumpulkan ke dalam gentong berukuran besar. Kemudian diberi serabut kelapa lalu disimpan selama dua sampai tiga hari untuk proses fermentasi.
Selain serabut kelapa, petani juga sering kali mneggunakan kulit kayu bayur atau kutat. Setelah proses fermentasi, kadar alkohol nira akan meninggak sehingga mengibah cita rasa tak tekstur. Selanjutnya, air hasil fementasi ini disuling selama sekitar 12 jam.
Baca Juga : Daftar 20 Produk UMKM Jadi Souvenir Di KTT G20: Arak Bali Hingga Perhiasan