Viral! Mahasiswi Diperkosa 10 Pria di Rumah Kosong, 4 Pelaku Ditangkap
Seorang mahasiswi berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 10 pria di rumah kosong. Keempat pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
BaperaNews - Seorang mahasiswi berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pria yang baru dikenalnya, bersama dengan sembilan temannya.
Peristiwa mahasiswi diperkosa 10 pria ini terjadi pada Sabtu (10/2), di mana empat pelaku berhasil ditangkap, sementara sisanya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, memberikan keterangan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang bermain di rumah seorang teman di Jalan SM Raja, Medan.
Di sana, korban berkenalan dengan pelaku bernama GHT (19 tahun). Namun, niat jahat pelaku terungkap ketika ia mengajak korban untuk makan di luar.
Korban, yang terpengaruh rayuan pelaku, bersama dengan GHT berangkat menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengaku tidak membawa dompet dan mengajak korban ke indekosnya. Meski awalnya bersedia, korban kemudian merasa tidak nyaman dan meminta untuk pulang.
Baca Juga : Santri Diperkosa Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di Mushola Pondok
Pura-pura mematuhi permintaan korban, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang tersembunyi di tengah semak belukar. Di sana, GHT mengancam akan membunuh korban jika berusaha membela diri. Sementara itu, sembilan pria lainnya datang dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Setelah kejadian itu, para pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Korban segera menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak. Polisi berhasil menangkap empat pelaku pada Minggu (11/2), sementara enam pelaku lainnya masih buron.
Berikut adalah identitas empat pelaku yang berhasil ditangkap: GHT (19 tahun), A (20 tahun), G (19 tahun), dan JH (22 tahun).
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. Para pelaku yang melakukan tindakan keji ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merusak kehidupan korban. Pemerkosaan adalah tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.
Keberhasilan polisi dalam menangkap sebagian pelaku memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. Namun, upaya untuk menangkap pelaku lainnya harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kejahatan ini mendapat hukuman yang setimpal.
Baca Juga : Kepsek di Ponpes Mamuju Jadi Tersangka Usai Lakukan Pencabulan ke 5 Santri