Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Terancam Disanksi
Kepala Puskesmas Sabokingking dalam sorotan karena kebijakan kontroversial yang melarang pegawai hamil. Simak Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Inspektorat Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengambil tindakan tegas dengan mencopot kepala Puskesmas Sabokingking setelah terbukti melakukan larangan bagi pegawainya untuk hamil.
Keputusan larang pegawai hamil ini diambil setelah adanya laporan dari sejumlah pegawai Puskesmas yang merasa terdiskriminasi atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai dan bersifat arogan.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, menyatakan bahwa pihaknya bertindak cepat dalam menanggapi permasalahan kepala Puskesmas Sabokingking larang pegawai hamil.
Dalam pernyataannya kepada Antara, Jamia Haryanti menjelaskan bahwa kepala Puskesmas Sabokingking telah dicopot dari jabatannya sebagai respons atas laporan yang masuk.
Sebanyak 18 pegawai Puskesmas Sabokingking telah melaporkan kepala puskesmas mereka terkait larangan hamil yang diberlakukan. Setelah melakukan mediasi, para pegawai tetap menginginkan pergantian kepala puskesmas.
Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Pejabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang memutuskan untuk mencopot kepala Puskesmas Sabokingking.
Baca Juga : Viral! Buruh Mandi Beras, Bulog: Kepala Gudang Bulog Dimutasi
Tindakan ini tidak hanya sebatas pencopotan jabatan, namun kepala Puskesmas Sabokingking juga terancam turun jabatan dan dapat difungsionalkan sebagai dokter biasa.
Hal tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap pegawai yang hendak menjalani kehamilan.
Kejadian kepala Puskesmas Sabokingking larang pegawai hamil menyoroti pentingnya menjaga hak-hak asasi pegawai, termasuk hak untuk memiliki keturunan tanpa adanya diskriminasi.
Kebijakan yang melarang pegawai untuk hamil merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak reproduksi dan kesetaraan gender.
Kepala Puskesmas dan pihak lain yang terlibat dalam keputusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Larangan hamil bagi pegawai adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima dalam konteks pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.
Baca Juga : Kepala Atlet Futsal di Blitar Ditendang saat Selebrasi Sujud Syukur