Santri Diperkosa Pemilik Ponpes di Lampung Tengah di Mushola Pondok
Seorang pemilik Ponpes ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya, diduga telah diperkosa 7 kali. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pencabulan terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Seorang pemilik Ponpes diduga melakukan perbuatan asusila dengan memperkosa salah seorang santrinya sendiri di dalam Musala Pondok. Peristiwa santri diperkosa ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.
Menurut keterangan dari Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang ustaz yang memiliki inisial IT, berusia 48 tahun. Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sejak bulan Juni 2021 hingga Desember 2023.
Korban, yang menjadi santri di Ponpes tersebut sejak Juli 2019, mengalami pemerkosaan sebanyak tujuh kali. Kapolsek Jufriyanto menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi di berbagai tempat, mulai dari musala hingga asrama.
Awalnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada bulan Juni 2021 ketika korban sedang piket di Musala sekitar pukul 06.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, pelaku memanggil korban ke pojok musala dan kemudian memperkosanya. Kejadian serupa kembali terulang empat hari kemudian di asrama, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Lansia di Matraman Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Ngaku Tak Sengaja
Korban, dalam kondisi tertekan mental tidak berani melawan karena pelaku adalah pemilik Ponpes. Namun, pada awal bulan Februari 2024, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan peristiwa yang menimpanya.
Setelah pengungkapan tersebut, terungkap bahwa tidak hanya korban saja yang menjadi korban pemerkosaan oleh ustaz tersebut, tetapi masih ada santri lainnya.
Merasa tidak bisa bertahan lagi dengan kondisi yang menyesakkan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Sabtu (3/2). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (4/2) dan saat ini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Jufriyanto menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dengan durasi paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswa, Korban Alami Trauma Berat