Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Imbas Libur Pemilu 2024

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu sebagai persiapan menghadapi libur Pemilu 2024. Simak Selengkapnya di sini!

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Imbas Libur Pemilu 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Imbas Libur Pemilu 2024. Gambar : Unsplash/Rizky Febrian

BaperaNews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini (24/02). Langkah ini diambil karena besok merupakan hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2024.

Keputusan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta pada Selasa (13/2). 

Menurut pengumuman tersebut, peniadaan ganjil genap didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Langkah peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden.

Baca Juga : Resmi! Jokowi Mengubah Nama Hari Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Peniadaan aturan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang akan menggunakan kendaraan bermotor pada hari libur nasional tersebut. 

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di ibu kota.

Sebelumnya, aturan ganjil genap telah diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di DKI Jakarta. 

Namun, dengan adanya hari libur nasional, penerapan aturan tersebut dinilai tidak perlu karena jumlah kendaraan yang beredar di jalan diprediksi akan menurun.

Baca Juga : Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Sepanjang 2024