Guru Agama di Muna Buka Suara Usai Dilaporkan Pukul Siswa dengan Sapu Lidi
Seorang guru agama di SDN 1 Towea dilaporkan ke polisi setelah diduga memukul muridnya menggunakan sapu lidi.
BaperaNews - A, seorang guru agama di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, akhirnya angkat bicara usai dilaporkan ke polisi atas dugaan memukul muridnya, LMEG, seorang siswa kelas lima, menggunakan sapu lidi.
A mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tidak sengaja dan berawal dari kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan pada Jumat (4/10).
Menurut A, pada pagi hari sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, ia memerintahkan seluruh siswa untuk membersihkan sekolah.
A yang saat itu bertugas piket pagi meminta murid-muridnya untuk menyapu dari area belakang hingga depan kelas. Namun, LMEG yang diduga enggan mengikuti instruksi tersebut, justru memilih bersembunyi di belakang pintu kelas.
“Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas,” ungkap A, sebagaimana dikutip dari Instagram @wunainfo1 pada Jumat (25/10).
Dalam keterangannya, A menambahkan bahwa ia mengayunkan sapu ke arah LMEG karena murid tersebut tidak mengikuti instruksi. A mengklaim tindakan tersebut tidak disengaja dan terjadi dalam kondisi tanpa sadar.
“Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya,” ujar A.
Baca Juga: Guru di Jaksel Jadi Buron Setelah Diduga Lecehkan Murid SD
Setelah insiden tersebut, LMEG melaporkan kejadian kepada ibunya, yang kemudian mendatangi sekolah untuk menanyakan perihal kejadian itu. Namun, pertemuan antara orang tua korban dan A tidak terjadi.
“Datang orang tuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah. Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orang tuanya datang,” jelas A.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mencoba mengupayakan mediasi antara keluarga korban dan guru agama tersebut. Namun, orang tua LMEG menolak mediasi dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
“A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan. Sampai saat ini masih diupayakan untuk dimediasi,” kata Ipda Ahmad, Jumat (25/10).
Menurut keterangan dari Polres Muna, kronologi kejadian bermula ketika A menginstruksikan seluruh siswa untuk ikut kerja bakti di sekolah. Namun, LMEG tidak mematuhi instruksi tersebut dan diduga menghindar dengan bersembunyi di belakang pintu kelas. Hal ini membuat A mengambil tindakan dengan mengayunkan sapu ke arah siswa tersebut.
“Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi,” jelas Ipda Ahmad.
Akibat tindakan tersebut, LMEG mengalami luka pada bagian pipinya. Saat A mengayunkan sapu, LMEG dilaporkan secara refleks menundukkan kepala, sehingga sapu mengenai pipinya.
“Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar, sehingga sapu mengenai pipinya,” terang Ipda Ahmad.
Baca Juga: Guru Honorer di Sultra Ditahan Usai Diduga Hukum Murid Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp50 Juta