Ayah dan Anak Bos Kuda Lumping Perkosa Remaja Sumsel, Dibantu Istri-Anak Perempuan

Satu keluarga terlibat dalam kasus pemerkosaan di Sumsel dengan iming-iming memasukkan anggota baru ke jaranan kuda lumping. Simak selengkapnya di sini!

Ayah dan Anak Bos Kuda Lumping Perkosa Remaja Sumsel, Dibantu Istri-Anak Perempuan
Ayah dan Anak Bos Kuda Lumping Perkosa Remaja Sumsel, Dibantu Istri-Anak Perempuan. Gambar : Dok. Polres Muai Rawas

BaperaNews - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh empat anggota yang melibatkan satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kasus pemerkosaan ini terjadi dengan modus menjanjikan keanggotaan dalam kelompok jaranan kuda lumping, dan kini seluruh pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, membenarkan kasus ini pada Jumat, (7/6).

“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga tersebut sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Para tersangka adalah Tumin (67), pemilik kelompok jaranan kuda lumping; istrinya Tugirawarti alias Wati (38); anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26); dan anak laki-lakinya, Bambang (20).

Menurut penuturan Herdiansyah, kejadian abg diperkosa ini bermula pada November 2023, ketika korban diajak oleh Yuni untuk bergabung dalam kelompok jaranan kuda lumping yang dimiliki oleh ayahnya, Tumin.

“Pada bulan November 2023, tersangka Tumin kemudian menyuruh korban untuk tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping,” jelas Herdiansyah.

Korban yang tidak curiga setuju untuk menginap di rumah Tumin. Saat malam tiba, Tumin memanfaatkan situasi tersebut dengan memberikan tempat tidur di ruang yang sama dengannya. Pada dini hari, Tumin melakukan pencabulan terhadap korban.

“Kemudian, sekitar dini hari, tersangka mencabuli korban,” tambah Herdiansyah.

Baca Juga: Oknum Polisi Perkosa Bocah SD Berkali-kali hingga Ancam Penjarakan Ibu

Keesokan paginya, Wati dan Yuni melanjutkan manipulasi terhadap korban dengan membujuknya agar mau berhubungan intim. Mereka menjanjikan bahwa tindakan tersebut akan mempercantik korban dan menguatkan posisinya dalam kelompok jaranan. Mereka juga mengancam korban akan dikeluarkan dari grup serta menyebarkan aib keluarganya jika ia menolak.

“Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban bertambah cantik. Keduanya juga mengancam korban akan dikeluarkan dari grup jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya bila menolak,” ungkap Herdiansyah.

Tidak hanya Tumin yang melakukan pemerkosaan, tetapi juga Bambang, anak laki-laki Tumin. Selama beberapa waktu, korban terus mengalami pelecehan seksual oleh keluarga tersebut dengan berbagai ancaman dan bujukan.

Keberanian korban untuk melaporkan tindakan ini akhirnya membuahkan hasil ketika ia menghubungi pihak berwenang, yang segera merespons dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada awal Juni 2024.

“Para pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Herdiansyah.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan dari korban, yang mengungkap modus operandi serta detail kejahatan yang dilakukan oleh keluarga pelaku.

Baca Juga: Perempuan Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangga sampai Hamil