Kakak Tewas Dibakar Adik Kandung Sendiri Karena Masalah Warisan
Seorang kakak meninggal dunia setelah dibakar oleh adik kandungnya karena masalah pembagian warisan keluarga. Simak selengkapnya disini.
BaperaNews - Kakak bernama Yayuk Fitriyah (35) tewas setelah dibakar oleh adik kandungnya, Ruliyanto (28), dalam sebuah insiden yang terjadi di kediaman mereka di Dusun Krajan, RT 11 RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kejadian kakak dibakar adik kandung ini berlangsung pada Selasa (22/10) sekitar pukul 16.00 WIB, dan diduga bermula dari sengketa terkait pembagian warisan keluarga.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10).
Menurut Ponsen, perselisihan antara Yayuk dan Ruliyanto mencuat saat mereka berdiskusi mengenai rumah warisan yang menjadi sumber konflik di antara mereka.
Dalam insiden tersebut, Ruliyanto diduga menyiramkan bensin ke tubuh kakaknya sebelum menyulut api. Akibatnya, Yayuk mengalami luka bakar yang serius.
Ruliyanto juga mengalami luka bakar akibat api yang membakar dirinya setelah menyiramkan bensin kepada kakaknya.
Baca Juga : Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar
Teriakan minta tolong dari Yayuk dan orang tua mereka, Poniyem, memicu kedatangan warga sekitar yang berusaha memberikan pertolongan. Mereka segera membawa Yayuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen untuk mendapatkan perawatan medis.
Walaupun Yayuk dirawat di rumah sakit, ia meninggal dunia pada Minggu (27/10). Keluarga memutuskan untuk membawa pulang Yayuk setelah mengetahui kondisinya.
Kematian Yayuk memicu keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ruliyanto, sebagai terduga pelaku, telah diamankan dan saat ini dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, juga karena luka bakar yang dialaminya.
Ponsen menjelaskan bahwa Ruliyanto mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, akibat kebakaran yang terjadi saat ia menyiramkan bensin kepada Yayuk.
Pihak kepolisian menilai perbuatan Ruliyanto sangat serius, dan ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap Ruliyanto adalah penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Baca Juga : Pengurus Ponpes di Langkat Dibakar Santri Saat Tidur