Akibat Selingkuh, Karyawan BUMN Dipecat, Digugat Rp1,2 M, Hingga Ditawarkan Nikah Siri
Viral kisah sebuah pria yang merupakan karyawan BUMN dipecat karena kasus perselingkuhan hingga digugat sebesar Rp1,2 miliar oleh sang pelakor.
BaperaNews - Skandal perselingkuhan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, memunculkan kontroversi setelah istri sah membongkar kasus ini melalui unggahan di Instagram.
Wanita yang disebut bernama Rena Irmayani mengungkapkan bahwa suaminya terlibat perselingkuhan yang kini berujung pada gugatan senilai Rp1,2 miliar oleh pihak selingkuhan.
Suami Rena Irmayani, yang merupakan seorang karyawan BUMN di Batubara, terlibat dalam hubungan terlarang dengan seorang wanita yang bekerja di katering perusahaan tempatnya bekerja.
Rena dan keluarganya berupaya menghentikan hubungan tersebut, tetapi perselingkuhan itu terus berlanjut hingga awal tahun 2021.
Rena Irmayani, pemilik akun @itssrenayaniii_, melalui unggahan Instagram Story-nya, menyampaikan bahwa suaminya digugat pelakor sebesar Rp1,2 miliar karena sang wanita mengaku hamil anak dari suaminya.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan, dan dalam proses peradilan, Rena Irmayani turut menyebutkan bahwa pihak selingkuhan juga menggugat perusahaan tempat suaminya bekerja dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Dalam narasi yang diunggah, Rena Irmayani menjelaskan bahwa ia sempat menawarkan pernikahan siri agar status anak dari perselingkuhan tersebut jelas, namun tawarannya ditolak. Sang wanita selingkuhan malah menginginkan Rena bercerai dengan suaminya.
Baca Juga : Baru Nikah 5 Hari, Istri di Lampung Kabur Selingkuh
"Saya bilang silakan nikah tapi sirih. Bahkan wanita itu saya telepon pakai nomor suami saya. Saya tawarkan pernikahan sirih agar status anaknya jelas. Dia menolak tawaran saya karena dia mau suami saya seutuhnya. Awalnya saya ga ngeh mbak, tapi begitu saya baca chat dia ke suami kalau ‘aku masa cuma dapat hati, aku juga mau dapat fisik.’ saya tanya suami maksudnya apa. Ternyata mau dia saya sm suami bercerai," ungkap Rena.
Gugatan tersebut mencakup beberapa tuntutan, seperti pengakuan anak sebagai anak biologis, tes DNA oleh suami Rena, ganti rugi materil sebesar 200 juta, ganti rugi immateril 1 miliar, sita mobil pribadi sebagai jaminan, dan pemecatan terhadap suami Rena.
Proses mediasi antara pihak Rena dan wanita selingkuhan dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan. Gugatan terus berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Medan.
Menyusul gugatan tersebut, suami Rena, yang awalnya dimutasi ke Porsea, akhirnya dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan terjadi sebelum sidang perdata mencapai putusan.
Rena Irmayani menyatakan kebingungannya atas pemecatan suaminya, mengingat proses peradilan masih berlangsung. Ia mencurigai adanya keterlibatan Erick Thohir dalam kasus karyawan BUMN selingkuh ini.
“Kemarin suami saya diberikan surat pemecatan dengan alasan tidak bisa menyelesaikan masalah dengan wanita tersebut. Padahal proses persidangan perdata ini masih berjalan. Senin pagi kami baru masuk tahap sidang jawaban dari tergugat namun siangnya suami saya dipecat," kata Rena.
Pihak suami Rena dipecat tanpa adanya skorsing terlebih dahulu, dan saat ini, mereka masih mencari jawaban yang jelas terkait pemecatan tersebut.
@baperanews.com Skandal perselingkuhan seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, memunculkan kontroversi setelah istri sah membongkar kasus ini melalui unggahan di Instagram #bumn #kekasih #perselingkuhan #viral #baperanews ♬ Tega - Tiara Andini
Baca Juga : Viral! Influencer Ini Pergoki Suami Selingkuh di Rumahnya Sendiri