Kepala Dusun Boyolali Ditahan atas Dugaan Pelecehan terhadap ODGJ hingga Melahirkan
Kepala dusun di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan ODGJ setelah korban melahirkan.
BaperaNews - Seorang kepala dusun di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SMT.
Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan seorang bayi perempuan pada awal Juni 2024. Menurut Plt Kepala Kepolisian Resor Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, tersangka MT diduga telah menyetubuhi SMT sebanyak tiga kali pada akhir 2023.
Aksi tersebut dilakukan di sebuah kebun milik warga, dengan modus bujuk rayu, perhatian khusus, dan pemberian uang kepada korban.
Aksi pencabulan ini diduga terjadi saat MT sedang melakukan aktivitas jalan pagi setelah salat subuh. Ia memanfaatkan momen tersebut untuk mendekati korban, SMT, yang mengalami gangguan mental.
Dengan memberi perhatian lebih dan sejumlah uang, MT diduga berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan intim yang kemudian menyebabkan kehamilan.
Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa MT melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dengan peristiwa terakhir terjadi di penghujung 2023.
MT mengakui bahwa setelah aksi ketiga, ia sempat khawatir korban bisa hamil. "Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya," ungkapnya seperti dikutip oleh Tribun Solo.
Kasus ini baru terungkap ketika SMT melahirkan pada awal Juni 2024. Saat itu, dugaan pencabulan mulai muncul, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk pengambilan sampel DNA untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
Baca Juga : Gadis 17 Tahun di NTT Jadi Budak Nafsu Majikan, Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan
Selama proses penyelidikan, tersangka MT terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, bukti fisik serta hasil tes DNA memperkuat dugaan bahwa MT adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Meskipun keterangan dari korban yang merupakan ODGJ dianggap tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menahan tersangka.
Kasus ini mendapat perhatian luas di kalangan masyarakat Desa Wates, terutama karena korban adalah seorang ODGJ yang rentan dan membutuhkan perlindungan.
Tersangka MT kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian Boyolali. Ia dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya atau dalam kondisi tidak sadar.
Berdasarkan pasal ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana yang serius.
MT sempat mencoba mengklarifikasi situasi ketika isu mengenai kehamilan SMT mulai menyebar di desa. Setelah mendengar kabar bahwa korban hamil, MT mengunjungi rumah korban untuk mencari kepastian.
Namun, SMT yang mengalami tekanan emosional dan mental memilih untuk mengurung diri, sehingga tidak ada klarifikasi yang diperoleh saat itu.
Baca Juga : Pria Magelang Ditangkap Setelah Bunuh dan Perkosa Santriwati, Rekaman Aksi Jadi Bukti