Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Tanpa Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Mataram

Seorang penyandang disabilitas tanpa tangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi di Mataram.

Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Tanpa Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Mataram
Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Tanpa Tangan Sebagai Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Mataram. Gambar : Tangkapan Layar Youtube Koranlombok

BaperaNews - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang penyandang disabilitas di Mataram menggegerkan jagat maya. 

Agus, pria berusia 21 tahun yang tidak memiliki kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. 

Kasus ini menuai kontroversi dan memicu perdebatan publik terkait dengan logika dan fakta yang ada di balik kejadian tersebut.

Peristiwa yang melibatkan Agus dan korban, seorang mahasiswi di Mataram, terjadi pada awal Oktober 2024. Menurut laporan, Agus bertemu dengan korban di kampus dan meminta untuk diantarkan ke kampus usai makan siang.

Namun, pertemuan yang awalnya tampak biasa itu berujung pada laporan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Padang Cabuli Anak Disabilitas, Terpergok Kakak Korban di Kamar Mandi

Dalam undang-undang tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual, meskipun tanpa kekerasan fisik, dapat dikenakan sanksi hukum. 

Pujawati menjelaskan bahwa dugaan pemerkosaan dilakukan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. 

Hal ini terungkap melalui keterangan saksi dan hasil analisis psikologi dari HIMPSI yang dijadikan bukti kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.

Meski sudah ada bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka, kasus ini justru memicu keraguan di kalangan sebagian masyarakat.

Banyak warganet yang mempertanyakan logika di balik tuduhan pemerkosaan tersebut, mengingat kondisi fisik Agus yang tidak memiliki kedua tangan. 

Beberapa komentar yang beredar di media sosial X (sebelumnya Twitter) menunjukkan kebingungan dan skeptisisme terhadap kejadian ini. 

Salah satunya akun @sham_stark4 yang menuliskan, “Kasus yang aneh. Dipikir bolak-balik saja tidak masuk akal. Orang ini membuka pakaian sendiri saja perlu bantuan, bagaimana mungkin dia melakukan pemerkosaan?”.

Sementara itu, komentar lain menambahkan, “Nalar logikanya ke mana ya? Mau gimana nge*** kalau buka baju dan celana saja dia nggak bisa?”.

Baca Juga : Siswa Penyandang Disabilitas di Makassar Dibully Teman Sekelas dan Senior