Seorang Warga di Garut Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Satwa Langka

Polres Garut menangkap warga Kecamatan Bayongbong yang menjual satwa liar dilindungi melalui Facebook. Baca selengkapnya di sini!

Seorang Warga di Garut Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Satwa Langka
Seorang Warga di Garut Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Satwa Langka. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Bayongbong, Garut, yang diduga melakukan jual beli satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook.

Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa dilindungi. Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, pada Selasa (21/05) mengungkapkan bahwa kasus ini diungkap setelah polisi melakukan pengecekan di lapangan.

"Kami langsung cek TKP, pas kita geledah, ada beberapa hewan di sana dan langsung diamankan," kata Ari Rinaldo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang warga berinisial MW (42) serta beberapa jenis satwa, termasuk dua di antaranya yang merupakan satwa dilindungi.

Menurut keterangan AKP Ari Rinaldo, satwa dilindungi yang ditemukan di tempat kejadian adalah anak kucing hutan dan anak siamang. Kedua satwa ini telah diserahkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Garut untuk dirawat lebih lanjut.

"Ada beberapa jenis yang dilindungi, yang pertama anak kucing hutan dan anak siamang," jelas Ari.

Polisi sejak awal telah melakukan koordinasi dengan KSDA untuk memastikan bahwa satwa yang diperjualbelikan memang benar-benar termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Ari Rinaldo juga menyebutkan bahwa aktivitas jual beli satwa liar yang dilakukan pelaku ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan calon pembeli setelah iklan dipasang di akun Facebook milik pelaku.

Baca Juga: Pengendara Motor Pakai Ornamen Satwa Langka, Warganet: Psikopat!

Laporan warga memainkan peran penting dalam mengungkap aktivitas ilegal ini.

"Berkat laporan warga, aktivitas pelaku memperjualbelikan satwa liar dan dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2022 ini terbongkar. Namun, untuk memastikannya, temuan ini akan didalami lewat pemeriksaan," kata Ari.

Selain itu, Ari menduga bahwa MW bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar dalam jual beli satwa dilindungi. Polisi kini sedang mendalami asal-usul satwa liar yang dijual oleh MW.

"Asal barang masih dilakukan pemeriksaan, kayanya ini ada yang mengirim, kita lihat iklan-iklan di FB-nya lumayan banyak," tambah Ari.

Penangkapan ini membawa perhatian serius terhadap perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di wilayah Garut. Polisi memastikan bahwa MW akan dijerat dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi satwa-satwa yang terancam punah dan menjaga ekosistem.

Baca Juga: Komodo Akan Hadir di Ragunan Sebagai Koleksi Satwa di 2023