Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda hingga Meninggal Dunia

Kecelakaan tragis pemotor nekat nekat menerobos jalur TransJakarta dan menabrak seorang pesepeda yang akhirnya meninggal dunia. Simak Selengkapnya!

Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda hingga Meninggal Dunia
Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Tabrak Pesepeda hingga Meninggal Dunia. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@jakut.info

BaperaNews - Tragedi mengenaskan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Titik kenal Mediros, Jakarta Timur, pada Kamis (30/5/2024) siang. Seorang pemotor nekat menerobos jalur TransJakarta dan menabrak seorang pesepeda yang akhirnya meninggal dunia. 

Video kecelakaan pemotor tabrak pesepeda yang diunggah oleh akun media sosial @jakut.info memperlihatkan motor matik yang rusak parah akibat kecelakaan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan tragis ini terjadi ketika seorang pemotor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Timur menuju arah Barat, menerobos jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta

Saat tiba di lokasi kejadian, pemotor tidak mengindahkan aturan lalu lintas dan menabrak pesepeda yang sedang menyeberang jalan. 

Akibatnya, pesepeda tersebut tewas di tempat kejadian, sementara pemotor mengalami luka-luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kecelakaan pemotor tabrak pesepeda ini menjadi momentum bagi kita semua untuk mengingat kembali pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait dengan penggunaan jalur TransJakarta atau busway. 

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi secara tegas melarang kendaraan pribadi seperti motor atau mobil untuk masuk ke jalur busway, kecuali dalam situasi darurat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobosan jalur busway diatur dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000. 

Baca Juga : Tak Terima Ditilang Usai Terobos Jalur Busway, Pria Buang Surat Tilang dan Ngaku Punya Bekingan di Polda

Peraturan tersebut diperkuat lagi oleh Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang secara jelas melarang kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk memasuki jalur TransJakarta.

Sanksi bagi pelanggar aturan tersebut pun tidak main-main. Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 50.000.000.

Kita semua harus sadar akan konsekuensi tragis yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam berlalu lintas, seperti yang dialami dalam kecelakaan ini.

Pemotor yang nekat menerobos jalur TransJakarta tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya, seperti yang terjadi pada pesepeda yang menjadi korban. 

Oleh karena itu, peraturan dan aturan lalu lintas harus dijunjung tinggi demi keselamatan bersama. Mari kita semua saling mengingatkan dan mematuhi aturan, sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga : Kecelakaan Dua Sepeda Motor di JJLS Gunungkidul, 1 Orang Tewas