Karantina Tiga Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar mengungkap aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai bentuk antisipasi penularan covid-19.
BaperaNews - Aturan bagi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk antisipasi penularan covid-19 akan diubah per hari Selasa, 1 Maret 2022, masa karantina akan berubah menjadi tiga hari saja.
Tidak hanya memangkas jumlah hari karantina, pemerintah juga mulai melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri bebas masuk ke Bali tanpa karantina mulai tanggal 14 Maret 2022, aturan untuk PPLN ini hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah melakukan dua vaksin covid-19 lengkap beserta boosternya atau suntikan ketiga.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap, keputusan ini diambil dari masukan para pakar dan penganalisis penyakit soal data covid-19 di Indonesia.
“Mulai 1 Maret 2022 mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina selama 3 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksin dua kali dan booster, mereka harus entri PCR tes dan menunggu di hotel dulu sampai hasil tes negatif keluar, dan mereka akan kembali di tes pada hari ketiga” ujarnya dalam konferensi pers hari Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Yuk Intip! Tradisi Isra Miraj Di Berbagai Negara
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, mereka yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri harus menunjukkan pembayaran pemesanan hotel selama 4 hari dahulu dan menunjukkan bukti vaksinnya. Lebih lanjut, untuk rencana tanggal 14 Maret 2022 tentang pembebasan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Bali bisa kemungkinan akan dipercepat pemberlakuannya sesuai kondisi angka covid-19 di Indonesia,
“Bisa saja 14 Maret itu dipercepat jika seminggu ke depan angkanya bisa membaik, karena kami lihat di Bali beberapa minggu terakhir angkanya sudah membaik” jelasnya.
“Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, maka kami akan melakukan kebijakan tanpa karantina tersebut di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022, tentu sekali lagi akan kita sesuaikan berdasarkan data perkembangan pandemi covid-19” lanjutnya.
Luhut Binsar Pandjaitan menjadikan Bali sebagai lokasi uji coba karena wilayah tersebut angka vaksinasi dosis keduanya lebih tinggi dibanding daerah lain. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya penjamin untuk permintaan e-visa turis yang dinilai memberatkan wisatawan yang masuk akan masuk.
Hal ini adalah langkah untuk hidup berdampingan dengan covid-19 sebagaimana yang sudah dilakukan negara maju, Inggris misalnya, negara tersebut tidak lagi membuat aturan karantina untuk orang yang terpapar covid-19, sedangkan di Australia, warganya sudah tidak wajib memakai masker kecuali jika berada di kendaraan umum.
Baca Juga: Kelompok Peretas Anonymous Nyatakan Perang Dengan Rusia