Begini Syarat dan Cara Daftar PTPS Pilkada 2024 Secara Online

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 telah dibuka hingga 28 September. Ketahui cara mendaftar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi di sini!

Begini Syarat dan Cara Daftar PTPS Pilkada 2024 Secara Online
Begini Syarat dan Cara Daftar PTPS Pilkada 2024 Secara Online. Gambar : Instagram/@bawasluri

BaperaNews - Pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada 2024 resmi dibuka pada Kamis (12/9). Proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga 28 September 2024, dan peserta diharapkan memahami syarat serta prosedur pendaftaran untuk memastikan proses yang lancar.

Untuk mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024, calon peserta dapat mengikuti beberapa langkah. Pendaftaran dikelola oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Berikut adalah cara mendaftar dan syarat pendaftaran PTPS yang perlu dipenuhi:

1. Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

  • Kunjungi Sekretariat Panwascam: Calon peserta dapat mengunjungi kantor Sekretariat Panwascam setempat atau menggunakan platform online yang disediakan oleh Panwascam.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  • Lengkapi Dokumen Persyaratan: Sertakan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Panwascam.
  • Serahkan Formulir dan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke Sekretariat Panwascam atau melalui saluran yang ditetapkan.
  • Tunggu Hasil Seleksi Administrasi: Kandidat yang lolos seleksi administrasi akan diinformasikan mengenai tahap seleksi berikutnya.

Baca Juga: KPU Buka Masukan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub/Cawagub Pilkada 2024

2. Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia: Pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.
  • Usia Minimal 21 Tahun: Pelamar harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  • Pendidikan Minimal SMA: Calon peserta harus memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di Kecamatan Setempat: Pelamar harus berdomisili di kecamatan setempat dan memiliki bukti KTP.
  • Sehat Jasmani dan Rohani: Harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak Memiliki Riwayat Hukuman Penjara: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak Terlibat dalam Partai Politik: Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir dan tidak memegang jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
  • Tidak Terikat Perkawinan dengan Penyelenggara Pilkada: Tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pilkada lainnya.
  • Bersedia Bekerja Penuh Waktu: Calon peserta harus bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan dan tidak memegang jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan jika terpilih.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Banten 2024, Airin-Ade Sumardi Unggul Jauh dari Andra Soni-Dimyati