Wow! Sebanyak 300 Anak di Lamongan Ingin Menikah Dini, Takut Zina

Pengadilan Agama di Lamongan mencatat pada tahun 2023 sebanyak 300 anak mengajukan pernikahan dini untuk menghindari perbuatan zina.

Wow! Sebanyak 300 Anak di Lamongan Ingin Menikah Dini, Takut Zina
Wow! Sebanyak 250 Anak di Lamongan Ingin Menikah Dini, Takut Zina. Gambar : Freepik.com/Dok. Prostooleh

BaperaNews - Pernikahan dini di Lamongan telah menjadi isu sosial yang menarik perhatian khusus, terutama dalam konteks pengajuan dispensasi nikah (Diska). Pengadilan Agama Lamongan mencatat lonjakan permohonan Diska, yang umumnya diajukan oleh anak-anak di bawah umur.

Kebanyakan dari mereka mengajukan Diska untuk menghindari zina atau karena hamil di luar nikah. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam fenomena pernikahan dini di Lamongan, mengkaji penyebab, dan dampaknya, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.

Pada tahun 2023, tercatat 301 anak di Lamongan mengajukan Diska ke Pengadilan Agama. Data ini mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai pernikahan dini dan zina di kalangan muda.

"Sejak Januari hingga November 2023, tercatat ada 301 anak mengajukan Diska," kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto.

Kebanyakan dari mereka berusia antara 16 hingga 18 tahun, yang masih duduk di bangku SMA. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pendidikan seksual dan kesadaran hukum di kalangan remaja Lamongan.

Penyebab utama anak-anak di Lamongan mengajukan Diska adalah ketakutan akan zina dan kehamilan di luar nikah. Dari total pengajuan, 45 di antaranya karena hamil duluan, sementara sisanya karena takut terlibat dalam zina.

Fenomena ini mencerminkan norma sosial dan tekanan yang ada di masyarakat Lamongan, di mana zina dianggap tabu dan menimbulkan stigma sosial yang kuat.

Pihak Pengadilan Agama Lamongan tidak hanya berperan dalam memproses permohonan Diska, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Mereka bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan terkait risiko pernikahan dini.

"Kami fokus dalam menekan angka pernikahan dini," ujar Setianto.

Baca Juga : Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja Ponorogo Ajukan Permohonan Nikah Dini ke PA

Pemohon Diska dianjurkan untuk berkonsultasi dengan DP3A sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sudah dipertimbangkan dengan matang.

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari pernikahan dini. Risiko yang terkait dengan pernikahan dini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan sosial, tetapi juga kesehatan.

Persalinan di usia muda dapat menyebabkan komplikasi baik bagi ibu maupun anak. Selain itu, pernikahan dini seringkali menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terutama karena ketidakmatangan emosional dan psikologis.

Meskipun angka permohonan Diska di Lamongan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya, isu ini masih memerlukan perhatian serius. Pendidikan yang efektif, konseling, dan dukungan sosial merupakan kunci dalam menangani masalah pernikahan dini di Lamongan.

Pemerintah setempat, bersama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, perlu meningkatkan upaya dalam memberikan pemahaman tentang dampak pernikahan dini dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Pengajuan Diska di Lamongan merupakan fenomena yang kompleks, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk norma sosial, pendidikan, dan kesadaran hukum. Diperlukan pendekatan multi-disiplin untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

Pemahaman dan dukungan dari semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, adalah kunci untuk mengurangi angka pernikahan dini di Lamongan. Harapannya, dengan upaya yang berkelanjutan dan terpadu, masa depan anak-anak di Lamongan bisa lebih terlindungi dari risiko pernikahan dini.

Baca Juga : BKKBN Buka Suara Soal Viral Wejangan 'Jangan Buru-Buru Nikah'