Pria di Purworejo Bakar Rumah Istri karena Tak Terima Digugat Cerai, Diduga Rumah Milik Mertua

Seorang pria berinisial JT di Purworejo ditangkap setelah membakar rumah mertuanya karena masalah perceraian.

Pria di Purworejo Bakar Rumah Istri karena Tak Terima Digugat Cerai, Diduga Rumah Milik Mertua
Pria di Purworejo Bakar Rumah Istri karena Tak Terima Digugat Cerai, Diduga Rumah Milik Mertua. Gambar : KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO

BaperaNews - Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah, berinisial JT (32), ditangkap setelah diduga membakar rumah yang ditinggali istri dan anaknya pada Minggu dini hari (11/8).

Rumah tersebut merupakan milik mertuanya, Sirojudin (67). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.25 WIB, dan meski rumah terbakar habis, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa pembakaran rumah tersebut berhubungan dengan masalah perceraian yang diajukan oleh istri JT.

"Kasus ini berawal dari gugatan perceraian yang diajukan istri tersangka. Tersangka merasa tidak terima dengan gugatan tersebut, yang didorong oleh masalah pribadi di tempat kerjanya yang berdampak pada kehidupan rumah tangga," kata Catur pada Kamis (15/8).

Menurut penjelasan Kasatreskrim, JT dan istrinya telah pisah ranjang sejak Oktober 2023. JT tinggal bersama orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Merasa tidak diterima dengan gugatan cerai, JT merencanakan untuk membakar rumah mertuanya.

Baca Juga: Viral! Suami Bakar Istri di Cipondoh Gegara Cemburu Buta

Pada Sabtu (10/8), JT membeli pertalite dan menyemprotkan bahan bakar tersebut ke arah kamar depan rumah mertuanya. Setelah itu, dia menyulutkan api dengan korek api hingga mengakibatkan kebakaran yang menghanguskan rumah.

Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Bidlabfor Polda Jateng menemukan bukti-bukti bahan bakar minyak di sekitar lokasi kebakaran, mengonfirmasi bahwa kebakaran disebabkan oleh pertalite.

"Tersangka berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo," ujar Catur.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan bahwa JT akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Suami di Cirebon Tega Membakar Istri Saat Tidur Lelap