Bantah Polisi, Ketua RW Sebut Terdakwa Begal Bekasi Guru Ngaji
Ketua RW 01, Wanasari, Cibitung, Bekasi mengungkap fakta yang menyatakan bahwa Muhammad Fikry adalah seorang guru ngaji dan bukan seorang begal seperti apa yang dikatakan polisi.
BaperaNews - Ketua RW 01, Wanasari, Cibitung, Bekasi, Jabar bernama Siman Tanjung mengungkap bahwa Muhammad Fikry (20) ialah seorang guru ngaji, beda dengan pernyataan yang disampaikan polisi bahwa Fikry bukan guru ngaji.
Diketahui, Fikry menjadi korban dari salah tangkap yang dilakukan polisi, dia dituduh melakukan begal, padahal sedang tidur di mushola dekat rumahnya ketika aksi pembegalan sedang terjadi di Bekasi. “Pokoknya sesuai penelusuran rekannya di sekitar lingkungan, Fikry itu adalah guru ngaji” ujar Siman hari Rabu 9 Maret 2022.
Dia menceritakan beberapa hari yang lalu didatangi polisi, polisi bertanya apakah Fikry seorang kyai atau ustadz, ia pun bertanya ke beberapa rekan mengaji Fikry bernama Farid yang keduanya adalah murid dari Ustadz Icang, selain itu, Siman juga bertanya pada warga lain di RT 01 tempat Fikry tinggal.
Dari hasil penelusuran Siman, Fikry belum bisa disebut sebagai seorang kyai, juga belum menjadi ustadz, namun selama ini Fikry sering mengajar ngaji anak-anak di dekat rumahnya. “Ketika kemarin polisi datang itu saya ndak berani ngasih informasi, takutnya kalau salah, setelah polisi datang lagi ke tempat saya, saya jawab bukan kyai bukan ustadz, tapi memang seorang guru ngaji” lanjutnya.
Baca Juga: Ciri – Ciri Penceramah Radikal Versi BNPT, Anti Pemerintah Pro Khilafah
Sementara itu, Ketua Komisaris Insan Citra HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Bekasi, Abdul Syam menegaskan Fikry adalah kader HMI dan membantah pernyataan polisi yang menyebut Fikry bukan kader HMI, padahal Abdul mengeluarkan surat keterangan anggota resmi untuk Fikry.
“Kami kecewa pada Polda Metro Jaya yang menyatakan Fikry bukan guru ngaji dan bukan kader HMI, nyatanya dia adalah kader HMI Cabang Bekasi” ujar Abdul.
Dalam rekaman CCTV milik keluarga Fikry pada tanggal 23 Juli 2021, jam 18.00 WIB, tampak Fikry sedang memakai baju muslim dan memimpin shalat maghrib di mushola, setelah itu ia mengajar ngaji anak-anak dan dilanjutkan shalat isya berjamaah.
Namun kini Fikry sedang berada di tahanan, menjadi terdakwa kasus begal yang sama sekali tidak ia lakukan, yang jelas-jelas ketika peristiwa yang dimaksud terjadi, Fikry terlihat jelas di CCTV sedang di mushalla.
Fikry sebelumnya ditangkap polisi Juli 2021 dan dituduh polisi melakukan begal, padahal saat kejadian ia sedang tidur di mushola dekat rumahnya namun Polsek Tambelang Bekasi tetap saja mengklaim pihaknya tidak salah tangkap.
Baca Juga: Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri