Sat Reskim Polres Labusel Tangkap Pencurian Emas Di Toko Mas Hasibuan Langga Payung

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Polsek Sei Kanan menangkap dua pencuri emas di Toko Mas Hasibuan Langga Payung. Simak Selengkapnya!

Sat Reskim Polres Labusel Tangkap Pencurian Emas Di Toko Mas Hasibuan Langga Payung
Satreskrim Polres Labusel Tangkap Pencurian Emas Di Toko Mas Hasibuan Langga Payung. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Polsek Sei Kanan berhasil menangkap dua orang tersangka setelah tertangkap basah mencuri emas di Toko Mas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (20/06/2024) pukul 12.00 WIB.

Kejadian pencurian ini berawal saat saksi Drg. Maylina Rahmah Dewi Harahap pada Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 11.50 wib melihat salah satu tersangka yakni SBR (lk/46 tahun) warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berusaha mengait kalung emas di dalam steling toko menggunakan kawat.

"Saat aksinya ketahuan, SBR mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Agung Try Aman Hasibuan, anak dari pemilik toko, bersama dengan SPD (lk/58 tahun) warga jalan KH. Thohir Saleh Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang juga berusaha melarikan diri,” ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Jumat (21/6).

Kedua tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Langga Payung akibat luka-luka yang diderita saat sebelum ditangkap.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu potong kawat, satu bilah pisau dengan gagang hitam, dan tiga buah kalung emas seberat 6,37 gram.

Motif dari pencurian emas ini adalah ekonomi.

AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta menyita barang bukti untuk melengkapi be re kas perkara yang akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

(Haryan Harahap)