Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri

Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) rencananya akan dilaporkan kepada pihak Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan melalui hymne karangan Istri.

Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri
Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas KPK soal Hymne Karangan Istri. Gambar: Antara Foto/ Dok. Muhammad Adimaja

BaperaNews - Firli Bahuri (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) rencananya akan dilaporkan kepada pihak Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan. Selain itu ada pemicu lain yakni masalah Hymne KPK dan Mars yang diciptakan oleh Ardina Safitri sang istri pada hari ini.

“Rencana pelaporan akan dilakukan hari ini atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi karena telah memberikan penghargaan kepada Ardina Safitri,” kata Korneles Materay sebagai pelapor pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 saat dikonfirmasi pihak media. 

Kritik keras yang diberikan oleh publik sempat terjadi menanggapi tindakan yang dilakukan oleh Ardina Safitri karena membuat lagu Mars dan Hymne Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri. Adanya pembuatan lagu itu, ternyata hanya digunakan sebagai seremonial saja dan tidak ada tujuan khusus yang mempunyai dampak langsung terhadap kinerja yang dilakukan oleh para staf Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Selain itu, terdapat dugaan yang mana terjadi benturan kepentingan. Apalagi pihak yang ditunjuk untuk mengarang adalah istri dari Ketua KPK, Firli Bahuri dan selanjutnya akan dijadikan sebagai identitas lembaga tersebut. Ditambah lagi, Firli Bahuri juga tampak memberikan penghargaan kepada Ardina Safitri sang istri.

Baca juga: Kemenkumham Minta Maaf Soal Temuan Penyiksaan Di Lapas Yogyakarta

“Yang menjadi pertanyaan terbesar saat ini adalah dalam proses penunjukan pihak untuk mengarang hymne apakah sudah dilakukan dengan cara yang adil. Contohnya saja dengan melakukan pemilihan kandidat dan melalui kompetisi, sehingga pihak – pihak lain pun memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berkarya. Selanjutnya pihak KPK bisa melakukan pemilihan mana saja karya yang dianggap terbaik,” kata Zaenur Rohman (Peneliti PUKAT UGM).

Tak hanya itu saja, Mochamad Praswad Nugraha (Ketua Indonesia Memanggil Institute) juga memberikan penilaian terkait hal tersebut bahwa dugaan konflik juga terlihat dominan karena pihak yang ditunjuk untuk menciptakan hymne adalah istri dari Ketua KPK. Apalagi dalam hal penentuan hak cipta juga akan melibatkan Yasonna H Laoly (Menkumham).

KPK tidak bisa dianggap sebagai perusahaan keluarga dan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi dirasa tidak membutuhkan yang namanya hymne . Jika saja kita bersedia untuk menggunakan hati nurani dalam masalah ini, tidak perlu capek – cepat untuk membuat lagu tersebut,” kata Mochamad Praswad Nugraha (Ketua Indonesia Memanggil Institute).

Ia juga menambahkan bahwa hymne yang sebenarnya adalah jeritan tangisan rakyat yang menjadi korban dari ketidakadilan bansos. Yang mana hingga kini tak kunjung dibereskan oleh pihak KPK. Kemudian masih ada sejumlah kasus lain seperti korban Desa Wadas, korban PHK yang kesulitan mencairkan JHT, korban Reformasi 2019. 

Sedangkan tanggapan dari sudut pandang lain oleh Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) menjelaskan bahwa lagu Mars dan hymne merupakan bentuk hibah dan bertujuan untuk memberikan semangat kepada para staf KPK selama bekerja.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Diamankan Polisi