Mengaku Berselingkuh, Wanita Di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Sedangkan Pasangannya Dicambuk 15 Kali

Seorang wanita di Aceh yang mengaku berselingkuh dihukum cambuk 100 kali, sedangkan pasangannya hanya 15 kali. Kok Bisa?

Mengaku Berselingkuh, Wanita Di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Sedangkan Pasangannya Dicambuk 15 Kali
Wanita di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali. Gambar: AFP

BaperaNews - Seorang perempuan dengan inisial RJ yang berada di Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur. Perempuan tersebut dihukum cambuk terkait kasus iktilat atau berselingkuh dengan pasangan yang tidak sah.

Sebelumnya RJ sempat melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung RI namun RJ tetap divonis 100 kali cambuk.

Sementara untuk pasangannya sendiri yang berinisial TS adalah seorang mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dihukum cambuk sebanyak 15 kali. TS dijerat dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Diketahui kasus ini mulai berproses pada (12/3/21) di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur. Pada awalnya TS divonis hukuman 30 kali cambuk. Lalu TS melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan vonis TS pun keluar pada (8/7/21) dengan divonis penjara 30 bulan.

Tidak puas dengan hasil banding, TS pun melakukan kasasi di Mahkamah Agung RI. MA pun mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.

Ivan menjelaskan selama proses persidangan yang melibatkan RJ dan TS, TS selaku mantan pejabat tersebut tidak mengakui perbuatannya bahwa dirinya berselingkuh sehingga hanya divonis akan dihukum cambuk 15 kali.

“Kita hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat tersebut tidak mengakui perbuatannya selama proses sidang, sedangkan perempuan yang sebagai pasangannya mengakui perbuatannya,” jelas Ivan.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di IDI, Aceh Timur pada 14 Januari 2022.

Diketahui, kasus berselingkuh ini berawal pada bulan Oktober 2018, pada hari kejadian TS mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ yang berada di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Lalu pada saat itu suami RJ tidak berada dirumah. Dan mereka berdua pun diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga dan diduga mereka berselingkuh. Kasus ini pun bergulir dan atas perbuatannya tersebut merekat dijerat Qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Picu Kontroversi, Ini Alasan Dr. Muhammad Mohiuddin Lakukan Cangkok Jantung Babi Ke Tubuh Manusia