Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja Ponorogo Ajukan Permohonan Nikah Dini ke PA
Ratusan remaja di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dispensasi nikah atau permintaan menikah di usia dini ke Pengadilan Agama usai terlanjur hamil di luar nikah.
BaperaNews - Ratusan remaja di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permintaan dispensasi nikah atau permintaan menikah di usia dini ke Pengadilan Agama setempat, mereka beralasan tidak mau teruskan sekolahnya juga sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah.
Ada 198 permohonan menikah di usia dini yang telah diterima sepanjang tahun 2022 lalu. 8 permohonan dispensasi nikah ditolak karena tak ada unsur atau kepentingan mendesak.
Sedangkan 106 pemohon menikah di usia dini diminta untuk melanjutkan sekolah karena umur mereka masih terlalu muda, masih pelajar SMP umur 15 tahunan.
Hamil di luar nikah jadi salah satu sebab terbesar permintaan dispensasi nikah, maka petugas Pengadilan Agama menghimbau para guru dan orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi dan menjaga pergaulan anak-anak muda agar tidak sampai menikah di usia dini karena terlanjur hamil di luar nikah.
Wanita yang hamil terlalu muda beresiko mengalami kanker serviks, sebab area serviks atau leher rahimnya masih bisa berkembang dan mengalami perubahan.
“Area itu rentan terjadi infeksi karena virus HPV (Human Papillomavirus Infection), mudah dimasuki virus” jelas konsultan Onkologi Ginekologi dr Oni Khonsa Sp. Og Subsp.
Baca Juga : Akibat Suami Seks Bebas, Belasan Ibu Hamil Di Cianjur Positif HIV/AIDS
Remaja yang melakukan hubungan seks biasanya banyak yang melakukannya secara tidak sehat, membuat organ reproduksi jadi tidak bisa terjaga dengan sempurna, jika organ reproduksi sudah sehat, melakukan hubungan seksual di usia yang tepat, ketika terpapar virus dari pasangan seksualnya, tidak terjadi permasalahan.
“Umumnya bisa aman selama program perlindungan dijalankan” terangnya lagi.
Banyaknya remaja yang mengajukan dispensasi nikah tersebut pun akhirnya membuat masa depan mereka terdampak, harus putus sekolah, harus menanggung apa yang seharusnya belum waktunya dijalani.
Dilansir dari akun Instagram @medsoskediri, para remaja di Ponorogo tersebut nekat melakukan hubungan seks layaknya suami istri di rumah, ketika orang tuanya tidak ada di tempat, ada juga yang melakukannya di tempat wisata atau di hotel.
“Di pekan pertama Januari 2023 saja sudah ada 7 pelajar SMP melahirkan, terungkap setelah remaja yang bersangkutan meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama” tulis akun tersebut pada Kamis (12/1).
Hal ini pun dirasa miris, peran orang tua dan guru dalam mendidik anak dipertanyakan. Diharapkan guru dan orang tua bisa tanamkan nilai agama agar anak-anak tidak terjerumus seks bebas.
“Kurang perhatian orang tua dan tidak ada edukasi seks sejak dini, bicara seks dianggap tabu padahal ini penting agar anak bisa mawas diri” komentar @4lxsurya.
“Mereka pikir rumah tangga cuma birahi, banyak yang kelihatan ringan padahal yang mereka pikul lebih berat” balas @kawulaalit68.
“Enak sementara, sengsara seumur hidup” pungkas @wempipranata.
Baca Juga : BKKBN Buka Suara Soal Viral Wejangan 'Jangan Buru-Buru Nikah'