Kronologi Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswa, Berawal Status WA

Seorang dosen pria pembimbing skripsi di Bali ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Kronologi Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswa, Berawal Status WA
Kronologi Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswa, Berawal Status WA. Gambar : Detik.com/Dok. Made Wijaya

BaperaNews - Dosen pria pembimbing skripsi di Bali berinisial PPA (33) ditangkap polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswinya berinisial RD (22). Kasus terjadi di sebuah universitas Bali. Kasus ini bukan kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual.

“Ini kasus pelecehan dosen di Bali secara fisik ya, bukan terkait pemerkosaan” ungkap Kapolres Buleleng Bali AKBP I Made Dhanuardana pada Selasa (9/5).

Kasus Pelecehan Dosen di Bali Bermula dari Status Whatsapp

Bermula pada Kamis malam (4/5) pukul 22.42 WITA, korban membuat status Whatsapp tentang masalah keluarga dan di kampus sehubungan dengan pembuatan skripsi. Status tersebut ditanggapi oleh tersangka atau dosen pembimbing korban, dosen tersebut mengajak korban bertemu di kos korban, korban pun setuju.

Sesampainya di lokasi parkir kos korban di kawasan Singaraja, Buleleng, Bali tersangka dijemput korban naik ke lantai 2 kamar kosnya. Di dalam kos korban, pintu kamar dibuka, tidak ditutup.

Korban memberi makanan ringan kepada tersangka sambil sharing masalah keluarganya dan masalah pembuatan skripsi, saat itu korban dan tersangka duduk berdampingan. 

Baca Juga : Kasus Dukun Cabul di Buleleng: Penipuan dan Pemerkosaan Pada Wanita

Pelaku Memeluk Korban Hingga Mengenai Payudara

Ketika duduk berdampingan di atas tempat tidur korban, tersangka memeluk korban dari belakang dengan tangan kirinya hingga mengenai payudara korban. Tersangka lanjut memeluk korban dari samping dengan tangan kanannya dan mencium pipi korban.

Korban pun tidak nyaman dan merubah posisi duduknya. Usai memindah tempat duduknya dan korban hendak keluar dari kamar, tersangka makin memaksakan aksinya, menarik tangan dan pinggang korban untuk melanjutkan sentuhan seksualnya.

“Tersangka menarik tangan korban dengan paksa dan menarik korban kembali masuk ke kamar, juga menarik pinggang korban dengan kedua tangannya untuk melakukan kegiatan lainnya. Korban memberontak dan menolak, akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban pada Jumat (5/5) dini hari pukul 02.00 WITA” terangnya.

Pintu kamar kos ditutup oleh tersangka, korban sempat berdiri dan membuka pintu kamar kos dengan alasan cuaca panas, namun korban ditarik secara paksa oleh tersangka dengan maksud agar korban kembali masuk ke kamar dan tersangka ingin melakukan hubungan badan.

Korban Kasus Pelecehan Dosen di Bali Lapor Polisi

Mendapat tindak pelecehan seksual tersebut, korban memutuskan lapor Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Polisi meminta keterangan korban dan menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.

Pada Sabtu (6/5) tersangka sudah diamankan di kantor polisi. Tersangka Dijerat Pasal 6 a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Tidak ada pengancaman pada korban, polisi masih menyelidiki apa ada korban lainnya sebab dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya. Tersangka berusaha mengajak korban berhubungan seksual namun ditolak. Tersangka ialah dosen PPA, sudah memiliki istri dan 1 anak. Sedangkan korban mahasiswi semester 8. Pihak kampus telah memecat korban sebagai dosen.

Baca Juga : Pria yang Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual di Toilet Laki-Laki Bantah Tuduhan