Masyarakat Bersama FSPTSI-KSPSI Tuntut Bupati Paluta, Minta Kaji Ulang Penetapan SK Portal Jalan 2 Tempat di Haltim

Masyarakat bersama serikat buruh FSPTSI-KSPSI Kecamatan Simangambat Paluta menuntut Bupati Paluta untuk mengkaji ulang tentang SK Bupati Paluta tentang pembuatan portal jalan di 2 tempat Haltim.

Masyarakat Bersama FSPTSI-KSPSI Tuntut Bupati Paluta, Minta Kaji Ulang Penetapan SK Portal Jalan 2 Tempat di Haltim
Masyarakat Bersama FSPTSI-KSPSI Tuntut Bupati Paluta. Gambar : Istimewa

Paluta, BaperaNews - Buntut dari Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si yang membuat surat keputusan Bupati Paluta Nomor : 551/58/k/2022 Tentang Pembuatan Portal Jalan Simpang Bragas Sihopuk - Simangambat dan Jalan Siancimun - Batang Pane II di Paluta, ratusan massa yang tergabung dalam serikat buruh FSPTSI-KSPSI dan masyarakat Kecamatan Simangambat Paluta melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta, pada Kamis (12/1/23). 

Para pengunjuk rasa menuntut Bupati Paluta supaya meninjau ulang surat keputusan Bupati Paluta Nomor : 551/58/k/2022 tentang Pembuatan Portal Jalan yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil. 

Koordinator Aksi Hendra Rambe menganggap surat keputusan Bupati Paluta tersebut sangat merugikan masyarakat karena telah menghambat operasional beberapa perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Simangambat akibat adanya pemortalan jalan Simpang Bragas.

“Kita meminta kepada Bupati Paluta agar meninjau ulang putusannya. Akibat dari putusan tersebut kami para buruh tidak dapat bekerja karena pabrik berhenti beroperasi selama 21 hari, sebab tidak bisa mengeluarkan hasil produksinya,” ketus Hendra Rambe.

Massa aksi juga menganggap bahwa Pemkab Paluta sengaja mengeluarkan putusan tersebut dengan melakukan pemortalan jalan untuk mendapatkan keuntungan.

“Maka kami mendesak Bupati Paluta meninjau ulang surat keputusan Bupati Paluta Nomor 551/58/k/2022 Tentang Pembuatan Portal Jalan agar peraturan perundang-undangan di Paluta harus dilakukan dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengesahan penetapan,” tegas Hendra saat berorasi.

Setelah berorasi menuntut agar putusan bupati tersebut dicabut, para pendemo juga menyanyikan yel-yel yang meneriaki Bupati Paluta mencari keuntungan dari kesusahan para buruh yang tidak bekerja lagi sebagai buruh bongkar muat.

Setelah sekian lama berorasi, akhirnya para pendemo dapat ditemui Asisten I Pemkab Paluta Syarifuddin Harahap. Ia berjanji akan menyampaikan segala aspirasi para pengunjuk rasa kepada Bupati Paluta.

“Saya atas nama Bapak Bupati dan Sekda Paluta yang sedang ada tugas di Medan, saya sampaikan kami di sini para pejabat yang ada, saya Asisten I, izinkan menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada pimpinan kami. Karena secara kewenangan adalah kewenangan Pak Bupati bukan kewenangan kami dan hal yang menjadi substantif dan yang lebih jauh untuk mencari solusinya adalah kewenangan beliau, Pak Bupati,” ujar Syarifuddin Harahap.

Setelah berhasil di temui perwakilan Pemkab Paluta, akhirnya para pengunjuk rasa membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke depan Kantor DPRD Paluta dengan tuntutan yang sama. Namun tak satupun anggota DPRD Paluta menemui para pengunjuk rasa. 

Penulis: Haryan Harahap.