Pengendara Motor Pakai Ornamen Satwa Langka, Warganet: Psikopat!

Viral video di media sosial terlihat aksi seorang pengendara motor yang memasang ornamen bangkai kering hewan sebagai hiasan kendaraannya.

Pengendara Motor Pakai Ornamen Satwa Langka, Warganet: Psikopat!
Pengendara Motor Pakai Ornamen Satwa Langka, Warganet: Psikopat! Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@faktakamera

BaperaNews - Sebuah video viral di Instagram menunjukkan aksi seorang pengendara motor yang memasang ornamen berupa taksidermi atau bangkai kering hewan sebagai hiasan kendaraannya.

Kejadian pengendara motor pakai ornamen satwa ini menimbulkan perhatian karena bangkai hewan yang digunakan ternyata merupakan satwa langka dan dilindungi oleh Pemerintah. Ornamen tersebut melibatkan sisik trenggiling dan kulit kucing hutan.

Video yang diunggah oleh akun @faktakamera mendapat perhatian luas dari netizen. Dalam video terlihat jelas bahwa bagian depan motor dihiasi oleh bangkai Kucing Kuwuk (Prionailurus Bengalensis), sementara bagian belakang kemudi dihiasi oleh Trenggiling Jawa (Manis Javanica).

"Gawat kie om, ki oleh ning endi? Mengko viral sampeyan om. (Gawat ini om, dapat (bangkai hewan) dari mana? Nanti kamu bisa viral om)," kata si perekam video.

Reaksi spontan ini mencerminkan kekecewaan dan keheranan terhadap tindakan pengendara motor tersebut.

Video tersebut juga ramai disebarluaskan di berbagai media sosial. Mayoritas netizen mengecam aksi pengendara motor ini, menganggapnya tidak etis dan berlebihan. 

Baca Juga : Tega! Wanita Lempar Petasan ke ODGJ Saat Malam Tahun Baru di Medan

Lebih jauh lagi, tindakan ini melibatkan hewan yang termasuk dalam kategori satwa langka dan dilindungi oleh hukum.

Dua satwa yang terlibat, yaitu Kucing Kuwuk dan Trenggiling Jawa, termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) dari undang-undang tersebut mengancam sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain permasalahan satwa langka, video ini juga menunjukkan bahwa pengendara motor melakukan modifikasi berlebihan yang dianggap membahayakan dan melanggar ketentuan peraturan berlalu lintas.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 285-286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Melanggar aturan tersebut dapat mengakibatkan denda maksimal senilai Rp 500.000.

Baca Juga : Viral! Driver Ojol Onani di Makanan Pelanggan, Ini Faktanya