KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK melawan putusan vonis bebas untuk Hakim Agung Gazalba Saleh dengan mengajukan kasasi.

KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh. Gambar : Kompas/Dok. Achmad Nasrudin Yahya

BaperaNews - Hakim Agung, Gazalba Sale, bebas dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Hal ini mendapat tantangan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK pun mengajukan kasasi dan menolak putusan vonis bebas untuk Gazalba.

“Hari Jaksa KPK Arif Rahman telah selesai nyatakan kasasi atas kasus Hakim Agung Gazalba Saleh bebas. Tim jaksa telah menerima salinan putusan lengkapnya dan saat ini sedang menyusun memori kasasi” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hari Rabu (9/8).

Aki menyebut pengajuan kasasi disampaikan pada Pengadilan Negeri Bandung setelah pihaknya menerima berkas Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

Hakim Agung, Gazalba Saleh, divonis bebas karena dianggap alat bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan Gazalba sebagai pelaku korupsi suap.

Hakim Agung, Gazalba Saleh, bebas oleh Ketua PN Bandung Yoserizal sebagai Ketua Majelis Hakim kasus tersebut pada sidang hari Selasa (1/8) pukul 13.00-14.15 WIB. Yoserizal menyebut Gazalba dibebaskan dari segala dakwaan.

Menurut Yoserizal, alat bukti dugaan korupsi suap Gazalba itu tidak kuat. Namun menurut KPK, alat bukti korupsi suap Gazalba sudah kuat dan seharusnya sudah bisa dipakai untuk menjerat Gazalba. 

Baca Juga : KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh 11 Tahun Penjara

“Intinya pertimbangan majelis tidak cukup bukti ya. Tapi kalau kemudian kita lihat bukti dan saksi dan petunjuk kuat pada apa yang disangkakan pada terdakwa dan hakim menilai lain maka akan kita perdalam lagi putusan ini” ungkap pernyataan resmi PN Bandung tentang Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

Gazalba sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus suap di MA. Gazalba menurut KPK terlibat dalam mempengaruhi keputusan kasasi pidana Ketum KSP Intidana Budiman Gandi dan melanggar Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Menurut KPK, Gazalba telah menerima uang korupsi suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dari total 110 ribu dolar Singapura untuk mengurus kasus kasasi KSP Intidana dimana uang suap itu sebagai bayaran agar Budiman Gandi hanya dipenjara selama 5 tahun saja.

Namun apa yang disampaikan KPK tidak diakui oleh PN Bandung. Menurut PN Bandung Gazalba layak divonis bebas karena segala bukti yang ada tidak cukup membuktikan bahwa Gazalba terlibat di dalamnya.

Baca Juga : Hakim Tipikor Surabaya Akui Terima Suap Rp 300 Juta