MKMK Periksa CCTV Terkait Kejanggalan Gugatan Usia Capres

Kontroversi mengitari prosedur di MK terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Simak selengkapnya di sini!

MKMK Periksa CCTV Terkait Kejanggalan Gugatan Usia Capres
MKMK Periksa CCTV Terkait Kejanggalan Gugatan Usia Capres.

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah terlibat dalam sebuah kontroversi prosedural yang mencuat ke permukaan terkait penarikan dan pengajuan ulang gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengamankan bukti rekaman CCTV yang mempertanyakan proses pengelolaan kasus ini. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bukti tersebut sedang diteliti untuk mengidentifikasi kemungkinan kesalahan dalam pengelolaan kasus yang sempat ditarik lalu diajukan kembali oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

Jimly Asshiddiqie, menyoroti pentingnya pengelolaan yang akurat dalam proses registrasi dan persidangan, mengindikasikan bahwa bukti rekaman CCTV ini adalah bagian signifikan dari investigasi yang sedang berlangsung.

"Bukti rekaman CCTV terkait dengan penarikan dan pencabutan serta pengajuan kembali permohonan sedang kami periksa untuk melihat di mana letak kesalahannya, jika memang ada," ungkap Jimly Asshiddiqie kepada media pada Rabu, (1/11).

Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang bertugas atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, dengan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 3 November 2023. Ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administratif yang diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbedanya.

Baca Juga: Komisi II Menyetujui Draf PKPU Imbas Putusan MK tentang Batas Usia Capres

Perkembangan ini bertambah kompleks ketika ditemukan adanya inkonsistensi antara tanggal penerimaan dokumen oleh MK yang dicatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara dan keterangan dari kuasa hukum Almas.

Di mana, Arief Hidayat menemukan bahwa surat pembatalan penarikan gugatan yang semestinya tidak dapat dihadirkan kembali sesuai Peraturan MK, malah tercatat telah diterima pada hari libur.

Sidang MKMK yang memeriksa keadaan ini tidak hanya menyoroti prosedur administratif namun juga keseriusan pemohon dalam melaksanakan hak mereka untuk mengajukan gugatan. Lebih jauh, insiden ini membawa pertanyaan tentang kepatuhan MK terhadap peraturan internalnya sendiri dan integritas proses peradilannya.

Dengan menekankan pada investigasi yang tengah dijalankan oleh MKMK, dan keterlibatan tokoh-tokoh seperti Arief Hidayat serta Anwar Usman, kasus ini membuka dialog publik mengenai transparansi dan keadilan prosedural di Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan yang akan datang, diharapkan akan menghasilkan kejelasan dan solusi atas masalah prosedural yang telah menimbulkan polemik ini. Pengungkapan bukti dan hasil investigasi MKMK diantisipasi akan menjadi titik terang yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah lama menggantung dalam kasus gugatan usia minimum capres-cawapres yang sempat ditarik ini.

Melalui penanganan kasus ini dengan ketelitian dan ketegasan, MKMK di bawah pimpinan Jimly Asshiddiqie berupaya memastikan bahwa keadilan konstitusional dan prosedur yang berlaku dihormati dan ditegakkan.

Keseriusan MK dalam menjaga integritas prosedur peradilannya menjadi sorotan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusional di Indonesia.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK "Menangis" Saat Periksa 3 Hakim MK