Viral Video Pria dan Wanita Berbuat Mesum di KRL, Ternyata Begini....
PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) buka suara terkait viral di media sosial sebuah video pria dan wanita berbuat mesum di KRL.
BaperaNews - Viral di media sosial sebuah video pria dan wanita berbuat mesum di KRL, warganet ramai mengkritik tindakan tak pantas tersebut. Dalam video yang beredar, nampak pria dan wanita duduk berjejeran di kursi KRL, wanita tersebut bersandar di bahu pria, tubuh dan sebagian wajahnya ditutupi sweater.
Namun dari luar, nampak tangan pria meraba ke tubuh wanita bagian atas, yang menimbulkan dugaan keduanya berbuat mesum di tempat umum. Perekam menyebut ia memberi kode kepada petugas KRL agar lapor ke pihak keamanan hingga pasangan tersebut ditegur.
Penjelasan KCI
PT KCI (Kereta Commuter Indonesia) memberi penjelasan tentang video pria dan wanita berbuat mesum di KRL tersebut. Manager PT KCI Leza Arlan menyebut mereka ialah pasangan suami istri, namun tetap saja tindakan mereka tidak dibenarkan dan mereka diberi teguran. Sebab tidak layak tempat umum menjadi tempat bermesraan berlebihan terlebih dijadikan ajang berbuat mesum.
“Menanggapi video viral (pria dan wanita berbuat mesum di KRL) tersebut yang diduga pria wanita melakukan perbuatan mesum di commuter line, kami sampaikan bahwa petugas keamanan telah mendapat laporan dari pengguna kereta lain, kami petugas langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan tindak asusila tersebut dan diberi teguran” jelasnya pada Selasa (10/1).
Baca Juga : Viral! Pelecehan Seksual di KRL oleh Sesama Pria, Korban Ungkap Detik-Detik Kejadian
“Pelakunya ialah suami istri, namun tindakan mereka tetap tidak bisa dibenarkan karena mereka melakukan di tempat yang tidak sepatutnya, atas teguran dari petugas tersebut, mereka berhenti melakukan perbuatan serupa agar tidak menambah kecurigaan” terangnya.
PT KCI juga menghimbau kepada seluruh pengguna KRL agar berlaku sopan di dalam gerbong, tidak lakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan dan agar saling menghormati sesama pengguna.
Penumpang KRL diminta lapor ke petugas jika menemui penumpang bersikap serupa atau melakukan hal lain yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.
“Tidak dengan merekam atau menyebarluaskan, karena melanggar UU ITE 19/2008 Pasal 27 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Milyar” tutup Leza.
Maka jika menemukan kejadian yang tidak pantas, hendaknya lapor ke petugas, tidak perlu merekam kejadiannya untuk kemudian disebarkan sebab termasuk perbuatan yang melanggar UU ITE. Lapor ke petugas yang ada agar pelaku segera diberi teguran dan ditindaklanjuti perbuatannya.
Baca Juga : Pria Harus Baca! Modus Penipuan Baru, Berkedok Pelecehan Seksual