Istri Disiksa di Tempat Umum Usai Pergoki Suami Selingkuh
Seorang wanita di Manado mengalami KDRT setelah memergoki suaminya selingkuh.
BaperaNews - Kejadian pahit dialami seorang wanita di Manado. Istri pergoki suami tidur dengan wanita lain namun ketika perselingkuhan itu terungkap, si suami justru berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiksa istrinya secara membabi buta di tempat umum hanya demi membela wanita lain yang jadi selingkuhannya.
Peristiwa terjadi antara istri RD (20) dianiaya secara brutal oleh suaminya SB (23). RD warga Sario dan SB warga Tuminting. Si suami seorang karyawan swasta ketahuan berhubungan seks dengan wanita lain di sebuah tempat kos di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado.
RD merasa tidak terima suaminya selingkuh, RD marah pada wanita yang jadi selingkuhan SB. Namun, bukannya membela sang istri, SB justru menyalahkan istrinya dan berbuat KDRT. Pelaku menyeret korban dan menampar wajahnya satu kali hingga wajah korban memar.
Korban yang mendapat KDRT ketika memergoki suami tidur dengan wanita lain sudah membuat laporan ke Polresta Manado yang juga langsung ditindak aparat dengan mencari pelaku di kos. Ketika didatangi polisi, pelaku SB dan selingkuhannya sudah pergi dari lokasi. Ternyata, pulang ke Kecamatan Tuminting.
Baca Juga: Kronologi Suami Bunuh Pemerkosa Istri, Ditangkap Saat di Pesawat
Tim pun datang ke rumah pelaku dan membawa pelaku ke Polresta Manado. Pelaku telah ditahan dan diproses hukum sejak Kamis (28/9). Pelaku harus mendapat ganjaran atas perbuatannya yang berzina dan berbuat kekerasan pada istri.
“Sudah kita tahan dan sekarang ditangani oleh unit Perempuan dan Anak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi.
Korban yang mendapati suaminya selingkuh ketika kejadian marah pada wanita yang menjadi selingkuhan suaminya. Suami korban yang mengetahui keduanya cekcok bukannya membela istrinya justru membela wanita lain hingga berbuat kekerasan pada korban.
Korban diseret di indekos kemudian ditampar padahal ada banyak orang di sekitarnya. Kuat dugaan pelaku sering berbuat kasar pada korban mengingat di tempat umum saja pelaku bisa menyeret dan menampar istrinya. Tidak menutup kemungkinan pelaku bisa berbuat hal lebih parah ketika berada di rumah.
Suami tidur dengan wanita lain telah mengakui perbuatannya baik perselingkuhan maupun KDRT. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga atas perbuatannya pada korban.
Baca Juga: Istri Tuntut Google Maps Usai Suaminya Meninggal Gegara Ikuti Petunjuk Maps