Kapolri Beberkan Alasan Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan melaksanakan Pemecatan tidak hormat. Simak alasannya!
BaperaNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak pengajuan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).
Listyo Sigit menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya sendiri.
Surat pengunduran diri juga harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya tentunya ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan dan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian” ujar Kapolri Jendral Listyo (28/8).
Ferdy Sambo saat ini telah mendapat putusan PTDH atau pemecatan dengan tidak hormat dan mengajukan banding.
Menurut Listyo Sigit, upaya banding ialah hak dari Ferdy Sambo, namun pihaknya belum memutuskan akan menerima atau menolak permintaan tersebut.
“Tentu ini bagian dari proses dan nanti ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan, lihat saja nanti” imbuhnya.
Diketahui KKEP memberi sanksi kepada Ferdy Sambo karena dinilai melakukan pelanggaran berat atau perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimana ia yang menjadi dalangnya juga menjadi pembuat skenario kebohongan hingga menghalangi penyelidikan.
Baca Juga : Polri Berikan Alasan Soal Ferdy Sambo Pakai Seragam Lengkap Usai Dipecat
“Pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofri yang memimpin sidang pada Jumat (26/8).
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai melanggar etika sehingga ia ditempatkan dalam tempat khusus di Mako Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyebut keputusan KKEP sudah bulat dan pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses, tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang maupun banding yang diajukan.
“Tidak akan diproses” tegasnya.
PTDH yang saat ini diberikan pada Ferdy Sambo sudah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Pada Pasal 107 dijelaskan pejabat Polri yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi sesuai kategori pelanggarannya.
Dengan PTDH ini, secara otomatis Ferdy Sambo tidak lagi mendapat gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas yang relatif tinggi seperti sebelumnya. Sambo juga tidak mendapat hak pensiun.
Ferdy Sambo hanya berhak mendapat santunan Asabri dan mendapat pengembalian iuran dana pensiun.
Kasus tewasnya Brigadir J memang mendapat sorotan dari masyarakat luas juga para pejabat hingga Presiden Indonesia Jokowi, semua pihak terutama keluarga alm Brigadir J berharap kasus ini bisa terbuka dengan sejelasnya dan para pihak yang terlibat mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Kak Seto Jadi Bahan Hujatan Gara - Gara Urus Anak Ferdy Sambo