Pelanggaran Berat, SPBU di Sleman Disegel Usai Rugikan Konsumen Mencapai Rp1,4 Miliar

SPBU di Sleman disegel akibat manipulasi takaran BBM, rugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun. Menteri Perdagangan tegaskan sanksi tegas untuk pelaku kecurangan.

Pelanggaran Berat, SPBU di Sleman Disegel Usai Rugikan Konsumen Mencapai Rp1,4 Miliar
Pelanggaran Berat, SPBU di Sleman Disegel Usai Rugikan Konsumen Mencapai Rp1,4 Miliar. Gambar : Kompas.com/Dok. Yustinus Wijaya Kusuma

BaperaNews - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sleman, Yogyakarta, dituduh melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun. 

SPBU 44.555.08, yang berlokasi di Jalan Kaliurang KM 10, diketahui menggunakan alat manipulator pada pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran yang diberikan kepada konsumen. 

Akibatnya, setiap pembelian 20 liter BBM, konsumen hanya menerima sekitar 600 mililiter lebih sedikit dari yang seharusnya.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara langsung mengunjungi lokasi SPBU tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap takaran BBM yang diterima.

"SPBU ini melakukan kecurangan dengan menggunakan alat semacam manipulator yang berdampak pada pengurangan takaran BBM. Rata-rata, konsumen dirugikan sekitar 600 mililiter untuk setiap pembelian 20 liter," jelas Budi Santoso pada Senin (25/11).

Investigasi awal menunjukkan bahwa penggunaan alat manipulator tersebut berdampak signifikan terhadap pengurangan takaran BBM yang dijual kepada konsumen.

Akibat kecurangan ini, diperkirakan konsumen mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar setiap tahunnya. 

Dalam pernyataannya, Budi Santoso menegaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar aturan metrologi legal yang berlaku di Indonesia.

"Penggunaan alat yang memanipulasi takaran adalah pelanggaran serius terhadap aturan metrologi legal. Kami mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk mematuhi standar yang ada agar tidak merugikan konsumen," ujar Budi. 

Baca Juga : 4 SPBU Berkode 44 di Yogyakarta Ditutup karena Kecurangan

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.

Selain itu, Kementerian Perdagangan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan sejauh mana pelanggaran terjadi dan apakah ada indikasi kecurangan lainnya di SPBU yang bersangkutan.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SPBU ini. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan," kata Budi Santoso.

Tindakan kecurangan seperti yang ditemukan di Sleman ini memicu kekhawatiran terkait kejujuran dalam praktik bisnis SPBU di berbagai daerah.

Menteri Perdagangan menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam sektor ini, terutama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Ia berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pengelola SPBU di Indonesia untuk menjalankan bisnis mereka secara jujur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Budi Santoso juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran semacam ini bisa berdampak buruk bagi citra usaha SPBU di Indonesia, yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pengusaha SPBU memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat, terutama dalam memastikan bahwa setiap liter BBM yang dibeli sesuai dengan takaran yang benar," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi berat kepada pihak yang terbukti curang.

Baca Juga : Klarifikasi Isu Toilet Berbayar di SPBU, Pertamina: Lapor Jika Ada Petugas yang Tarik Biaya!