Melalui Online! Inilah Cara Daftar NPWP 2023
Wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal diri. Berikut ini cara daftar NPWP 2023 secara online.
BaperaNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah nomor identitas yang dipakai sebagai sarana administrasi pajak, sebagai tanda pengenal diri atau wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban pajaknya.
NPWP tidak wajib dimiliki semua warga Indonesia, hanya mereka yang termasuk wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif objektif yang wajib mendaftar.
NPWP terbagi menjadi 2 yakni NPWP pribadi dan badan usaha, NPWP pribadi wajib dimiliki tiap orang yang termasuk wajib pajak, yang telah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap. Sedangkan NPWP badan usaha juga wajib dimiliki oleh semua usaha baik itu usaha mikro hingga perusahaan besar.
Baca Juga : Fakta-Fakta NIK Jadi NPWP yang Mulai Berlaku Tahun Ini!
Cara Daftar NPWP 2023 Secara Online
Nah, bagi Anda yang termasuk wajib pajak, segera daftarkan diri. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kantor atau secara online. Untuk syaratnya masih sama dengan aturan yang diterapkan di tahun 2022.
“Syarat daftar NPWP 2023 masih sama dengan PER 4/PJ/2020” tutur Direktur Penyuluhan, Humas, dan Pelayanan Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor pada Jumat (27/1). Berikut cara daftar NPWP online 2023.
Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Online:
- Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bagi warga negara asing siapkan Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Buat akun di laman DJP online ke https://ereg.pajak,go.id/daftar atau ke ereg.pajak.go.id.
- Klik “Daftar”. masukkan alamat email dank ode captcha.
- Verifikasi akun dan login dengan alamat email yang didaftarkan, klik tautan verifikasi, laman akan masuk ke e-registrasi NPWP online.
- Lengkapi data sesuai KTP, nomor handphone, buat password, dan pilih pertanyaan jawaban pengaman.
- Masukkan kembali kode captcha dan klik “Daftar”.
- Usai berhasil membuat akun, login dengan alamat email dan password, isi form sebagai wajib pajak pribadi atau badan usaha.
- Pilih “Pusat” jika masih lajang, pilih “Cabang” jika sebagai wanita yang telah menikah.
- Masukkan syarat yang diminta serta isi form identitas, sumber penghasilan utama dan lainnya, alamat sesuai KTP, jumlah tanggungan, dan lainnya yang diminta.
- Unggah KTP terbaru maksimal 2 MB.
- Isi pernyataan di form dan kirim token yang muncul, salin token ke Dashboard yang dikirim ke email, terakhir klik “Kirim Permohonan”.
Usai cara daftar NPWP online berhasil, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah sesuai yang didaftarkan. Untuk membuat secara langsung di Kantor Pajak, cukup bawa dokumen persyaratannya dan akan dibantu prosesnya oleh petugas pajak.
Mudah bukan cara daftar NPWP 2023 secara online? Semoga membantu.
Baca Juga : Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII