Catat! Hanya 5 Konsumen ini yang Diizinkan Beli Pertalite

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan lima konsumen yang diizinkan beli pertalite. Simak informasinya dibawah ini.

Catat! Hanya 5 Konsumen ini yang Diizinkan Beli Pertalite
Konsumen yang Diizinkan Membeli Pertalite. Gambar : Dok. MPI

BaperaNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) mengusulkan lima konsumen yang akan tetap diizinkan membeli BBM subsidi pertalite.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan lima konsumen yang boleh beli pertalite tersebut ialah industri kecil, pertanian, perikanan, transportasi, dan layanan umum.

“Ada tambahan komoditas yaitu JBKP (BBM khusus penugasan) atau bensin gasoline RON 90 dimana konsumennya ialah industri kecil, pertanian, perikanan, transportasi, dan layanan umum” tutur Tutuka Ariadji pada Selasa (14/2) dalam Rapat Kerja Komisi VII.

Tambahan akan dituangkan di Revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Ecer BBM. Perpres 191/2014 saat ini tidak mengatur rinci siapa saja konsumen yang diizinkan beli pertalite atau mendapat izin pakai pertalite.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, masih boleh membeli pertalite, namun sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai. Kementerian ESDM belum menyampaikan jenis kendaraan apa saja yang boleh membeli pertalite, sebab masih dibahas dan menunggu izin prakarsa dari Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara).

Baca Juga : Mendag Batasi Pembelian MinyaKita Maksimal 2 Liter Per Orang

Izin prakarsa sendiri ialah permohonan izin secara teknis kepada presiden sebelum merilis kebijakan atau aturan perundangan baru. “31 Januari 2023 sudah dilakukan rapat klarifikasi dengan Kemensetneg atas ijin prakarsa dimana diminta arahan pimpinan atas keberlanjutan izin prakarsa, namun hingga saat ini belum ada izin kepada Kementerian ESDM” terangnya.

Tutuka juga membahas tentang minyak tanah subsidi, yakni konsumen yang boleh membelinya ialah rumah tangga, usaha perikanan, dan usaha mikro. Sedangkan untuk solar diperuntukkan kepada usaha mikro, perikanan, pertanian, layanan umum, dan transportasi.

Begitu pula untuk solar subsidi, boleh dibeli oleh industri kecil, perikanan, pertanian, usaha transportasi darat, transportasi laut, kereta api, dan layanan umum lainnya.

Aturan dibuat untuk memperjelas siapa saja pihak yang boleh membeli BBM subsidi, agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan.

Saat ini masyarakat kalangan apapun masih bebas membeli BBM subsidi, belum ada pengaturan dan pengawasan resmi yang dilakukan pemerintah, maka kedepannya pemerintah akan terbitkan aturan khusus tentang BBM subsidi tersebut agar jelas peruntukannya dan tidak dikonsumsi sembarang pihak.

Dengan adanya daftar lima konsumen yang diizinkan beli pertalite ini, diharapkan bisa tepat sasaran.

Baca Juga : Begini Cara Daftar MyPertamina Dengan Cepat dan Mudah!