OJK Pastikan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bila kebijakan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga Maret 2024.

OJK Pastikan Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai Maret 2024
OJK pastikan perpanjang restrukturisasi kredit sampai Maret 2024. Gambar : CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Baperanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan untuk mengambil langkah kebijakan memperpanjang restrukturisasi kredit yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Hal ini ditegaskan dalam keterangan resmi OJK pada Senin (28/11/2022).

"OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (Targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," 

OJK juga memastikan kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2024 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga : RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Sektor-sektor usaha yang mendapatkan  perpanjangan restrukturisasi antara lain :

  1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor.
  2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.
  3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kondisi ekonomi global yang mengalami perlambatan karena dampak pandemi Covid-19 dan imbas dampak perang antara Rusia dan Ukraina membuat pertumbuhan ekonomi dunia ke depan sangat terpuruk sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi, sehingga pemulihan perekonomian nasional bergerak positif,  seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (Scarring Effect). 

Baca Juga : Airlangga Hartarto Optimis Perekonomian Indonesia Akan Tetap Tumbuh Positif