Ini Tanggapan Gibran, Usai Dirinya Dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK Oleh Dosen UNJ

Usai dirinya dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh dosen UNJ, Beginilah tanggapan dari Gibran Rakabuming!

Ini Tanggapan Gibran, Usai Dirinya Dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK Oleh Dosen UNJ
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun. Gambar: Wardhany Tsa Tsia/VOI

BaperaNews - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Laporan ini pun dilayangkan oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen UNJ yang juga merupakan aktivis 98. KPK mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya.

"Dilaporkannya Gibran dan Kaesang ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN [Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme] relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah dosen UNJ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Ubedillah yang merupakan dosen UNJ  mengatakan bahwa duduk perkara atas kasus ini berawal tahun 2015, pada saat itu, manajemen PT BMH menjadi tersangka atas kasus pembakaran hutan. PT BMH menurutnya merupakan milik grup bisnis PT SM.

Ia menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakaran hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian hingga Rp 7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya tersebut, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp 78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah dosen UNJ .

Dugaan KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep bersama dengan anak petinggi PT SM berinisial AP menurut Ubedillah dosen UNJ sangat jelas. Karena terdapat suntikan dana puluhan miliar dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM kepada perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Plt, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa verifikasi penting telah dilakukan untuk menentukan aduan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi atau bukan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Menanggapi hal itu, Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila dirinya dipanggil oleh KPK.

“Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," ucap Gibran Rakabuming.

Putra sulung dari Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara dari kasus yang dilaporkan tersebut. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019 lalu, Gibran Rakabuming melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang Pangarep wae (saja)," Tutur Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming pun siap menjalani proses jika KPK hendak mengusut kasus tersebut.

"Dilaporkan saja, Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," Kata Gibran Rakabuming.