Roy Suryo, Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama Soal Adzan Dan Anjing
Roy Suryo sebelumnya melaporkan Menag, Yaqut Cholil ke polisi terkait ucapannya soal suara adzan dan suara anjing, begini respon polisi terkait hal tersebut!
BaperaNews - Roy Suryo sebelumnya melaporkan kepada polisi tentang kalimat Menag, Yaqut Cholil yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing, namun laporan Roy Suryo ditolak oleh kepolisian, polisi menganggap kalimat Yaqut Cholil tersebut tidak termasuk tindakan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Roy Suryo setelah konsultasi ke Polda Metro Jaya. “Jadi pendapat kami sama dengan masyarakat, ada satu hal enggak pantas dilakukan, sayangnya di Pasal 156a KUHP, hal yang enggak pantas itu menurut kepolisian belum bisa masuk unsur pidana” jelasnya Kamis 24 Februari 2022.
Pasal 156a KUHP sendiri berbunyi “barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap agama di Indonesia maka akan mendapat pidana penjara selama-lamanya 5 tahun”.
Baca Juga: Buruh Di Indonesia Serukan Agar Rusia Setop Menyerang Ukraina
Roy Suryo juga angkat suara tentang klarifikasi dari Yaqut Cholil tentang pernyataanya yang menurutnya sah-sah saja namun sudah membuat eskalasi besar di masyarakat, atas dasar itulah Roy Suryo ingin menempuh jalur hukum meski akhirnya upaya tersebut kandas karena ditolak polisi.
“Jadi saya hormati ada klarifikasi bisa masyarakat yang beri nilai dan kami tidak berhenti disini kami kawal kasus ini aagr seseorang tidak mudah sampaikan kalimat yang tidak pada tempatnya” lanjut Roy Suryo.
Roy Suryo sebelumnya melaporkan pernyataan Yaqut Cholil yang dikecam oleh publik, ketika ia melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru Riau hari Rabu 23 Februari 2022, ia merespon salah satu pertanyaan wartawan tentang aturan barunya yang mengatur penggunaan speaker di masjid dan mushola.
“Iya itu kemarin sudah kita terbitkan surat edaran, kita tidak melarang masjid memakai speaker karena itu bagian dari syiar, tapi harus diatur volumenya, enggak boleh kenceng-kenceng, maksimal 100 db, diatur juga kapan dan bagaimana mereka bisa menggunakannya. Kita bayangkan aja misalnya kanan kiri kita pelihara anjing lalu anjingnya menggonggong bersamaan, kita merasa terganggu nggak?” ujarnya.
Kalimat itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing yang sama-sama mengganggu, hingga dilaporkan oleh Roy Suryo, namun ternyata upaya Roy Suryo belum berhasil karena ditolak oleh polisi.
Hingga kini kecaman masih muncul dimana-mana, salah satunya diungkap oleh Ketua DPRK Aceh, Farid Nyak Umar yang mengaku kecewa dengan pernyataan Yaqut Cholil dan ia menilai Yaqut Cholil membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya sebagai pejabat negara, kalimat Yaqut Cholil tersebut sangatlah tidak etis.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara