Pemerintah Pastikan Banding Usai Kalah Gugatan Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel Di WTO

Indonesia kalah soal larangan ekspor bijih Nikel lawan Eropa di WTO, namun pemerintah pastikan banding demi stop ekspor bahan mentah

Pemerintah Pastikan Banding Usai Kalah Gugatan Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel Di WTO
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Gambar: Dok Kemendag

BaperaNews - Indonesia kalah dalam sidang melawan Uni Eropa tentang kasus larangan ekspor bijih nikel di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Indonesia akan ajukan banding. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama pengacara Hotman Paris menegaskannya pada hari Sabtu (3/12) di Jakarta.

“Ini sebenarnya nggak boleh dibicarakan dulu, tapi sudah banyak beritanya, langkah kita tentu banding” tegas Zulkifli. Belum diterangkan lebih lanjut langkah yang dilakukan pemerintah, namun ia memastikan banding ialah hal yang pertama dilakukan. “Kita banding dulu, selanjutnya akan disampaikan, itu dulu saja” sambungnya.

Presiden Jokowi sebelumnya juga menyampaikan wacana banding tersebut. Kasus bermula ketika Indonesia sudah berkomitmen untuk tidak ekspor bijih nikel ke Negara manapun. Dengan menghentikan ekspor bijih nikel, Indonesia bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya yang hanya Rp 20 Triliun.

“Meski kita kalah di WTO, kita kalah soal urusan ini digugat Uni Eropa, enggak papa, sudah saya sampaikan ke Menteri ESDM, kita ajukan banding” tutur Jokowi pada Rabu (30/11) lalu. “Usahakan kita tidak ekspor bahan mentah, sudah beratus tahun kita ekspor itu, stop. Cari investor, cari investasi agar masuk sehingga nilai tambahnya itu ada” tegasnya.

Baca Juga: Respon Jokowi Soal Banyak Negara Luar Yang Bergantung Pada RI

Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, Uni Eropa mengajukan gugatan ke WTO karena Indonesia tidak lagi mengekspor bijih nikel ke luar negeri termasuk ke negaranya, Indonesia memang telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020.

Indonesia lebih mementingkan adanya investor yang akan mengolah di Indonesia, dengan demikian hasilnya bisa lebih bermanfaat untuk Indonesia seperti membuka lowongan pekerjaan dan menambah pendapatan Negara.

Namun kebijakan itu dinilai melanggar komitmen oleh Uni Eropa, Indonesia dinilai telah menghambat perdagangan, maka Uni Eropa mengajukan gugatan. Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut, Indonesia akan mengajukan banding.

Pemerintah memastikan akan melengkapi sejumlah dokumen dan memperkuat argumen untuk bisa menang melawan Uni Eropa di WTO. Bijih nikel Indonesia memang dibutuhkan banyak Negara sebagai bahan dasar gas dan energi. Jokowi juga pernah menyampaikan banyak Negara di dunia yang tergantung pada Indonesia, khususnya pada bijih nikel dan minyak mentah.

Sebab itu Indonesia harus bisa memanfaatkan agar dalam prosesnya bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia yakni diproses oleh investor atau insan tanah air di Indonesia, dengan demikian Indonesia yang lebih banyak mendapat keuntungan dari hasil alam sendiri, bukan hanya penontonnya.

Baca Juga: Meluncur Tahun Depan, Pemerintah Akan Subsidi Beli Motor Listrik Rp 6,5 Juta