Debat dengan Menteri ATR, Kades Kohod Ngotot Lahan Pagar Laut di Tangerang Dulunya Empang
Polemik pagar laut Desa Kohod semakin memanas, Menteri ATR Nusron Wahid investigasi sertifikat lahan yang diduga tanah musnah akibat abrasi.

BaperaNews - Polemik mengenai pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan publik.
Perdebatan mencuat antara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status lahan pagar laut yang diduga dulunya merupakan empang.
Dalam keterangannya, Menteri ATR Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, bersikeras menyatakan bahwa lahan pagar laut tersebut dulunya adalah daratan berupa empang.
Menurut Arsin, abrasi yang terjadi menyebabkan hilangnya daratan tersebut, sehingga tanggul dibangun pada tahun 2004 untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi,” ujar Nusron kepada wartawan, Jumat (24/1).
Namun, Nusron menegaskan bahwa berdasarkan data terbaru, lahan yang kini berada di bawah laut tersebut telah masuk kategori tanah musnah.
"Kalau dulunya empang, tapi sekarang sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Hak apapun di situ otomatis hilang," jelas Nusron.
Kawasan pagar laut di Desa Kohod saat ini menjadi sorotan karena adanya 263 sertifikat yang mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari jumlah tersebut, 234 bidang SHGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, serta 17 bidang berstatus SHM.
Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa kementeriannya sedang memeriksa status sertifikat tersebut untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud berada di dalam atau di luar garis pantai. Peninjauan dilakukan menggunakan data historis garis pantai sejak tahun 1982 hingga sekarang.
"Kami minta besok sudah ada hasil, karena ini masalah yang tidak terlalu sulit untuk dilihat," tegas Nusron.
Baca Juga : Agung Sedayu Jelaskan HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Tambak dan Sawah yang Terabrasi
Setelah perdebatan dengan Menteri ATR, Arsin enggan memberikan keterangan tambahan kepada wartawan. Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut di lokasi, ia beralasan sedang terburu-buru untuk melaksanakan salat Jumat.
"Buru-buru mau Jumatan," ucapnya singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang memicu pertanyaan mengenai legalitasnya. Hingga kini, dua mantan Menteri ATR/BPN mengaku tidak mengetahui atau memberikan izin atas penerbitan sertifikat tersebut.
Menteri Nusron Wahid telah memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan, termasuk pengecekan dokumen terkait.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menambahkan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, pembangunan yang memanfaatkan ruang laut seharusnya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB atau SHM.
"Jika ada cacat hukum, baik prosedur maupun material, sertifikat tersebut harus segera dievaluasi bahkan dicabut," tegas AHY.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan polemik pagar laut ini secara transparan dan sesuai hukum. Nusron menyebut bahwa sebagian sertifikat yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berada di luar garis pantai, sudah dibatalkan.
"Kami akan menyelesaikan kasus ini secepatnya, karena jumlah sertifikat yang bermasalah cukup banyak dan butuh waktu untuk proses evaluasi," ujarnya.
Polemik ini masih menyisakan tanda tanya, terutama mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di wilayah yang kini telah berubah menjadi laut.
Penyelidikan terkait status lahan dan garis pantai terus dilakukan untuk memastikan keabsahan legalitas lahan pagar laut di Tangerang.
Baca Juga : Pemerintah Tak Tahu Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang