Kejagung Rampungkan Berkas, 6 Tersangka Korupsi Perindo Segera Sidang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, telah selesai merampungkan berkas atau penyelidikan kepada 6 tersangka atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo, 6 tersangkan akan segera disidangkan.
BaperaNews - Kejaksaan Agung menyelesaikan penyelidikan kepada enam tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo periode 2016 – 2019. Dalam kasus ini, enam tersangka tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses selanjutnya agar segera disidangkan.
“Dalam pelaksanaan tanggung jawab tersangka dan penyerahan barang bukti tahap II terhadap enam tersangka tersebut kami lakukan penahanan” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media hari Rabu 16 Februari 2022.
Leonard menjelaskan saat ini tim JPU sedang menyiapkan surat dakwaan agar para tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakpus.
Adapun nama para tersangka yang telah selesai disidik ialah :
- Wenny Prihatini – Vice President divisi P3 Perum Perindo
- Lalam Sarlam – Direktur PT Prima Pangan Madani
- Nabil M. Basyuni – Direktur PT Kemilau Bintang Timur
- Syahril Japarin – Dirut Perum Perindo
- Santosa Riyanto – Dirut PT Global Prima
- Inisial IG – seorang pihak swasta
Perusahaan negeri tersebut diduga menunjuk mitra bisnis dagang ikan tanpa melewati proses verifikasi pencairan dana bisnis dan proses kontrol di lapangan diduga tidak dilakukan dengan baik. “Sehingga timbul berbagai transaksi fiktif yang dilakukan mitra dagang bisnis Perum Perindo” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Transaksi fiktif tersebut kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membuat tunggakan di mitra bisnis lainnya hingga Rp 176,8 Miliar oleh sebab itu dijadikan kasus perkara korupsi. Adapun perkara tersebut dimulai pada tahun 2017 ketika perusahan punya rencana meningkatkan pendapatan dari penerbitan Surat Utang Jangka Menengah (MTN) dan mereka mendapat pinjaman dana usaha Rp 200 Milyar.
Kejaksaan Agung pun mengendus melalui pinjaman tersebut yang tidak sesuai dengan hukum, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang sangat lemah sehingga transaksi menjadi macet padahal keuntungan dari MTN tersebut naik drastis dari tahun 2016 – 2019.
“MTN itu dipakai untuk mendapatkan dana dengan menjual prospek perusahaan, hanya saja dalam penggunaan dana utang tersebut tidak dilakukan sebagaimana aturannya” beber Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Kini semua tersangka tersebut terancam hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, mereka ditaha di Rutan Kejari Jaksel dan di Rutan Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Said Iqbal Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara