Pemerintah Tak Tahu Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang
Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang mencaplok wilayah nelayan dan tidak berizin. Identitas pembangun masih misterius, tim investigasi terus menyelidiki.

BaperaNews - Pemerintah hingga kini belum mengetahui siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pagar tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa nelayan di enam kecamatan, menyebabkan kesulitan bagi nelayan dalam mencari ikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkap bahwa pagar laut misterius itu berdampak pada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya ikan di sekitar kawasan tersebut.
“Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ujar Eli dalam diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Eli menjelaskan bahwa pagar laut itu berada dalam kawasan pemanfaatan umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Pagar tersebut beririsan dengan berbagai zona, termasuk zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya.
Menurut Eli, pagar misterius itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar enam meter. Keberadaan pagar ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024. Saat itu, panjang pagar diperkirakan mencapai tujuh kilometer.
Namun, setelah tim DKP dan pihak terkait melakukan inspeksi lanjutan pada September, panjangnya ditemukan sudah mencapai 13,12 km, dan kini telah bertambah menjadi 30 km.
Eli menegaskan bahwa tidak ada izin resmi untuk pembangunan pagar laut ini, baik dari camat maupun kepala desa setempat.
Baca Juga : Ciledug Dikepung Proyek Pemda, Warga Tangerang Hadapi Kemacetan
Tim investigasi gabungan yang terdiri dari DKP, Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, Polairud, PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang telah melakukan inspeksi ke lokasi. Namun, hingga kini, identitas pembangun pagar tetap menjadi misteri.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan, dan panjang laut yang dipagar sudah mencapai 30,16 km. Tapi, siapa pemiliknya, kami belum tahu,” ujar Eli.
Keberadaan pagar ini mempersulit nelayan dalam mencari ikan. Mereka harus menghindari kawasan yang dipagari, sehingga area penangkapan ikan menjadi terbatas.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut di kawasan tersebut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ini.
Ombudsman telah dilibatkan untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal tersebut.
Saat ditanya kemungkinan pagar tersebut berkaitan dengan proyek reklamasi, Suharyanto menyebut bahwa reklamasi memerlukan proses perizinan yang ketat, termasuk kajian ekologi yang mendalam. Hingga kini, belum ada indikasi bahwa pagar ini terkait dengan proyek reklamasi.
“Kalau itu untuk reklamasi, harus ada pengajuan izin dan dokumen proposalnya. Ini kan tidak ada,” kata Suharyanto.
Ia menegaskan bahwa pagar tersebut tidak terdaftar dalam permohonan izin ruang laut, sehingga keberadaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga : Daftar Rute MRT Fase III, Tangerang hingga Bekasi