Kemenkeu Buka Suara Soal Dana Mobil Listrik Pejabat Capai Rp 1 M Per Unit!

Kemenkeu buka suara terkait jumlah anggaran untuk pengadaan mobil listrik bagi PNS mencapai Rp 966.804.000 atau hampir Rp 1 M per unit. Simak selengkapnya!

Kemenkeu Buka Suara Soal Dana Mobil Listrik Pejabat Capai Rp 1 M Per Unit!
Kemenkeu Buka Suara Terkait Dana Mobil Listrik Pejabat Mencapai Rp 1 M Per Unit. Gambar : BPMI Setpres/Dok. Kris

BaperaNewsJumlah anggaran untuk pengadaan mobil listrik bagi PNS mencapai Rp 966.804.000 atau hampir Rp 1 M per unit. Batas tersebut ialah batas anggaran tertinggi yang tertulis pada rencana kerja dan rencana anggaran Kementerian Negara atau Lembaga tahun 2024. Kementerian Keuangan menjelaskan kenapa standar biayanya sebesar tersebut.

“Itu ialah anggaran tertinggi ya untuk pengadaan mobil listrik pejabat PNS, yang tidak boleh dilampaui baik itu ketika perencanaan ataupun ketika pelaksanaan” kata Kasubdit Standar Biaya Dirjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady pada Senin (22/5).

Sebagaimana diketahui, anggaran untuk pengadaan mobil listrik bagi PNS tahun 2024 tertuang pada PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dijelaskan bahwa jumlah maksimal untuk tiap mobil listrik sebesar :

  • Pejabat Eselon I Rp 966.804.000
  • Pejabat Eselon II Rp 746.110.000
  • Motor listrik Rp 28.000.000
  • Kendaraan operasional kantor Rp 430.000.000

Besaran dana pengadaan mobil listrik PNS tersebut belum termasuk biaya untuk pengiriman dan pemasangan instalasi isi dayanya. Harga dasar itu telah ditambah 10% dari jumlah harga pengadaan kendaraan konvensional karena harga kendaraan listrik di pasaran memang masih mahal dibanding kendaraan BBM. 

Baca Juga : Usulan Gaji Menteri Naik Rp 150 Juta Tuai Kontrovensi, Bebas Korupsi?

“Dasarnya itu kendaraan konvensional ditambah 10% karena memang kita belum punya harga pasar yang kendaraan listrik, kan masih sedikit kendaraannya, jadi kami kasih patokan saja harga tertingginya berapa, jangan dilampaui, ini speknya diatur oleh Dirjen Kekayaan negara, kami hanya mengatur satuan biayanya” imbuhnya.

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Lisbon Sitrait juga menyampaikan hal yang sama. “Sebenarnya bukannya kita ingin menambah, itu karena memang berdasarkan fakta harga kendaraan listrik rata-rata di atas kendaraan konven, jadi standarnya juga riil sesuai dunia nyata, jadi percuma kita bikin barang standarnya X misalnya tapi nggak ada barangnya” sambung Lisbon.

Tidak Semua Pejabat Bisa Beli Kendaraan Listrik

Lisbon menegaskan, tidak semua pejabat bisa beli kendaraan listrik, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi dulu yakni :

  • Merujuk pada barang milik negara, yakni tiap kementrian punya inventaris
  • Kendaraan yang ada masih bagus atau tidak, kalau rusak berat baru boleh pengadaan
  • Ada alokasi dananya, tidak boleh asal beli

“Kalau ada alokasi dananya baru bisa, kalau nggak ada ya tidak bisa. Meski disini ada banyak standar biaya pengadaan barang atau jasa, kalau uangnya tidak ada yang tetap tidak bisa” pungkas Lisbon.

Baca Juga : Sri Mulyani Mulai Rancang Anggaran Kendaraan Listrik PNS